Categories: Bali

Lolos dari Pemeriksaan Polisi, Karantina Amankan 30 Ekor Ayam Buras

NEGARA – Penangkapan yang sering dilakukan oleh petugas di Pelabuhan Gilimanuk terhadap komoditas tanpa dokumen belum membuat jera para pelaku usaha.

Kemarin (5/5) sebanyak 30 ekor ayam buras yang tidak dilengkapi dokumen Karantina daerah asal, diamankan petugas.

Menurut informasi, ayam yang dibawa mobil dari Banyuwangi tujuan Pasar Negara tersebut sebelumnya lolos dari petugas jaga di pos polisi untuk pemeriksaan surat-surat kendaraan di Pelabuhan Gilimanuk.

Namun, kemudian diamankan petugas Balai Karantina Pertanian Wilayah Kerja Gilimanuk di Terminal Lama Gilimanuk.

Penanggungjawab Balai Karantina Pertanian Wilayah Kerja Gilimanuk IB Eka Ludra mengatakan, 30 ekor ayam buras yang diamankan tersebut sebelumnya dibawa dari Banyuwangi dibungkus dalam tiga karung plastik warna hitam terpisah.

Kemudian dari pelabuhan LCM Pelabuhan Gilimanuk dijemput ojek diangkut ke Terminal Lama Gilimanuk sekitar pukul 03.30 wita.

“Kemungkinan yang bawa ini lewat jalur yang tidak dijaga polisi. Sekarang modusnya begitu,” jelasnya.

Saat petugas karantina mengamankan ayam tersebut, ojek yang membawa ayam langsung kabur.

Sedangkan orang yang membawa ayam sempat dibawa ke kantor balai untuk dilakukan pemeriksaan, namun tiba-tiba kabur.

Menurut IB Eka Ludra, pelaku pernah melanggar dan dibina dengan membuat surat penyataan tidak mengulangi lagi perbuatannya. “Ayamnya masih kami amankan,” ujarnya.

Barang bukti ayam tersebut jika tidak dilengkapi dokumen oleh pemiliknya tidak jelas maka akan dimusnahkan.

Karena berdasar ketentuan UU RI No 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan tumbuhan, setiap pengiriman hewan, ikan, dan tumbuhan, bahan hewan, hasil bahan hewan,

ikan dan tumbuhan dari satu pulau ke pulau lainnya harus dilengkapi dengan surat keterangan kesehatan dari daerah asal atau sertifikat kesehatan hewan.

Ludra menambahkan, dari hasil penangkapan komoditi yang dikirim secara ilegal ke Bali tidak semua masuk ke pengadilan.

Pihaknya mengedepankan pembinaan. Karena dalam aturan memang diberi kesempatan melengkapi dokumen, asal kepemilikan barang jelas.

Kalau tidak bisa dilengkapi dokumennya, maka barang ditolak atau dikembalikan ke daerah asal. “Tidak semua ke pengadilan,” pungkasnya.

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago