Categories: Bali

Dituntut 7 Tahun, Kakek Umur Seabad Kumat Pikunnya, Begini Dia Bilang…

NEGARA – Terdakwa kasus pencabulan anak di bawah umur AR, 77, akhirnya dituntut dengan hukuman pidana penjara 7 tahun oleh jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Negara.

Kakek renta penjual batu akik ini, langsung meminta keringanan hukuman karena sudah sangat tua untuk menjalani hukum penjara.

Mirisnya, kakek yang mengaku sudah berumur 100 tahun ini, seperti tidak mengerti betul dengan tuntutan yang sudah dibaca jaksa.

Kakek kelahiran Banyuwangi, Jawa Timur, ini mengaku hanya dituntut selama 1,5 bulan oleh jaksa. “Saya tadi sambil baca-baca (berdoa) biar tuntutan ringan,” ungkapnya, Rabu (9/5) siang.

Sebenarnya, saat sidang berlangsung AR sudah dijelaskan oleh jaksa dan majelis hakim mengenai tuntutan, bahwa terdakwa dituntut 7 tahun pidana penjara dikurangi masa tahanan, ditambah denda Rp 60 juta dengan subsider 4 bulan kurungan.

Namun, karena sudah tua dan pikun, terdakwa lupa. Bahkan setelah dibacakan tuntutan, terdakwa sudah meminta keringanan hukuman pada majelis hakim.

“Oya, itu yang benar (tuntutan7 tahun),” ujarnya setelah dijelaskan oleh salah seorang jaksa. Terdakwa dinyatakan bersalah melanggar pasal 82  ayat 1 UU RI nomor 17 tahun 2016

tentang penetapan peraturan pengganti UU RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Pertimbangan yang memberatkan tuntutan, perbuatan terdakwa telah merusak mental seorang anak yang masih berusia 7 tahun dan meresahkan masyarakat.

Hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum dan berlaku sopan serta mengakui terus terang perbuatannya sehingga memperlancar proses persidangan.

Kasus pencabulan yang dilakukan terdakwa terhadap anak di bawah umur, RH,7, pada bulan November 2017 lalu, di kamar mandi Lapangan Gilimanuk.

Saat itu, korban yang sedang bermain sepeda dipanggil terdakwa dan dibujuk rayu dengan janji memberikan uang sebesar Rp 10.000.

Dalam kamar mandi pelaku melakukan perbuatan cabul terhadap korban, diawali dengan cara mencium bibir korban lanjut

membuka celana korban dan dengan menggunakan jari telunjuk tangan sebelah kiri dimasukkan ke alat kelamin korban.

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak
Tags: pn negara

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago