yesspreman-mucikari-dan-psk-digulung-ramai-ramai-ini-hasilnya
NEGARA – Operasi penyakit masyarakat (pekat) agung 2018 yang digelar Polres Jembrana selama hampir sebulan, yakni 27 April -17 Mei, mengungkap 24 kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 31 orang.
Namun hanya 8 orang yang ditahan, sisanya sebanyak 23 orang tidak ditahan. Wakapolres Jembrana Kompol I Komang Budiartha mengatakan,
kasus yang terungkap selama operasi pekat tidak hanya melanggar peraturan perundang-undangan, ada juga yang melanggar peraturan daerah (perda).
Karena itu, tidak semua tersangka ditahan. Dari 31 orang hanya 8 orang yang ditahan, karena kasus pencurian dan judi.
“Sisanya (23 orang) wajib lapor,” jelasnya, didampingi Kabagops Polres Jembrana Kompol Mahfud Didik Wiratmoko, Senin (21/5) kemarin.
Perwira menengah asal Kelurahan Lelateng ini merinci, untuk tersangka yang melanggar Perda sebanyak 14 orang karena kasus minuman keras, satu orang sebagai mucikari beserta dua orang pekerja seks komersial (PSK).
Sedangkan tersangka yang melanggar 492 KUHP atau premanisme sebanyak 6 orang. Kabagops Kompol Mahfud menambahkan, 23 tersangka yang tidak ditahan kasusnya tetap diproses hukum dengan tindak pidana ringan.
”Para tersangka tetap akan diproses hukum dengan tindak pidana ringan,” ungkapnya
Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…
Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…
kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.
Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024
Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…
Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…