Categories: Bali

Terbukti Perkosa Anak Angkat, Pria Setengah Abad Diganjar 12 Tahun

SINGARAJA – Majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Singaraja menjatuhkan hukuman pidana 12 tahun penjara, kepada terdakwa Made H alias Dek Ar, 53.

Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan, melakukan tindak pidana pencabulan pada Mawar, 15, yang juga anak angkatnya sendiri.

Sanksi pidana itu dijatuhkan majelis hakim yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Sudar, SH. MH, pada persidangan yang dilangsungkan di Ruang Kartika PN Singaraja, siang kemarin (22/5).

Pada persidangan tersebut, Sudar juga didampingi hakim anggota I Gede Karang Anggayasa dan I Nyoman Dipa Rudiana.

Berdasarkan fakta-fakta persidangan, majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak.

Terlebih dilakukan terhadap anak sendiri. Hal itu secara tegas diatur dalam pasal 81 ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Bejatnya lagi terdakwa Made H alias Dek Ar, diduga melakukan tindakan persetubuhan secara berulang-ulang. Mawar diduga sudah menjadi korban nafsu terdakwa sejak kelas 5 SD, hingga kelas 1 SMP.

Hingga puncaknya terjadi pada 17 Juni 2017 lalu, sekitar pukul 19.00 malam. Kejadian terakhir itu langsung dlaporkan pada polisi.

“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana memaksa anak melakukan persetubuhan. Terdakwa dijatuhi hukuman penjara 12 tahun dan denda Rp 100 juta.

Apabila denda tidak dibayar, diganti kurungan enam bulan, dikurangi masa tahanan. Biaya perkara sebesar Rp 5.000, dibebankan pada terdakwa,” kata Ketua Majelis Hakim, Sudar.

Vonis itu lebih ringan beberapa tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Saat mengajukan tuntutan dua pekan lalu, JPU meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 100 juta, subsidair enam bulan penjara.

Menurut majelis hakim, ada beberapa hal memberatkan dan meringankan yang menjadi pertimbangan.

Hal yang memberatkan yakni perbuatan terdakwa menimbulkan trauma pada korban, terdakwa berbelit-belit saat menjalani persidangan,

serta terdakwa melakukan perbuatannya secara berulang. Sementara hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum.

Mendengar putusan dari majelis hakim, terdakwa Dek Ar mengaku masih pikir-pikir. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Made Juniarti juga mengaku pikir-pikir lebih dulu.

Majelis hakim memberikan waktu selama tujuh hari pada terdakwa maupun JPU untuk melakukan banding atau menerima putusan tersebut.

Seperti diberitakan sebelumnya, terdakwa Made H sempat menikah dengan seorang wanita dan mengadopsi seoranga anak perempuan.

Bejatnya, Made H menyetubuhi anak angkatnya itu berulang kali selama bertahun-tahun. 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago