Categories: Bali

Ssttt…Bali Handara Tunggak Pajak Rp 3,9 M, Ini Langkah Pemkab Buleleng

PANCASARI – Tim Evaluasi Pajak Daerah Kabupaten Buleleng, mulai mendatangi sejumlah wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak fantastis.

Selain itu tim juga akan mendatangi beberapa wajib pajak yang meminta penangguhan pajak dalam waktu panjang.

Pagi kemarin (23/5) tim mendatangi Hotel Bali Handara di Desa Pancasari. Tim dipimpin Asisten Administrasi Umum Setda Buleleng Ketut Asta Semadi.

Dalam tim juga terlihat Kepala Inspekorat Buleleng Putu Yasa, Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Buleleng Bimantara, serta Anggota Komisi III DPRD Buleleng Wayan Indrawan.

Berdasarkan catatan BKD Buleleng, hotel ini memiliki tunggakan cukup besar. Per tanggal 31 Desember 2017, tunggakan mencapai Rp 3,9 miliar.

Terdiri dari pajak hotel Rp 288,7 juta; pajak restoran Rp 143,3 juta; pajak air tanah Rp 63,8 juta; serta pajak bumi dan bangunan senilai Rp 3,46 miliar. Tunggakan itu merupakan akumulasi sejak tahun 2010 hingga 2017.

Sebenarnya pihak manajemen sudah berupaya menyelesaikan tunggakan pajak mereka secara bertahap.

Selama ini manajemen hotel berupaya membayar tunggakan pajak sebesar Rp 10 juta per bulan. Hanya saja akumulasi tunggakan pajak terus meningkat, lantaran hotel juga dikenakan denda sebesar dua persen.

Asisten Administrasi Umum Setda Buleleng Ketut Asta Semadi mengatakan, tim mendatangi hotel untuk menanyakan komitmen soal penyelesaian tunggakan pajak.

Saat ini Bali Handara masuk dalam status penagihan aktif. Artinya, wajib pajak memiliki itikad baik dan aktif berusaha menyelesaikan tunggakan pajaknya.

Meski begitu pemerintah berharap manajemen mengambil langkah yang lebih konkrit untuk melunasi tunggakan pajak.

Mengingat manajemen hanya bisa membayar pajak hingga Rp 120 juta per bulan. “Kami harap ada langkah konkrit dalam menyelesaikan tunggakan pajak ini. Karena denda ini kan terus terakumulasi. Kami khawatir beban wajib pajak semakin besar,” kata Asta Semadi.

Tim juga meminta agar manajemen mempertimbangkan mengevaluasi fasilitas Lapangan Golf yang dimiliki hotel.

Lantaran beban pajak tertinggi yang ditanggung wajib pajak adalah Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk lahan golf.

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago