Categories: Bali

Badah…Upah Tak Dibayar, Geder Nekat Bobol Tempat Kerja

SEMARAPURA – Kesal upahnya tidak kunjungi dibayar, I Wayan Artana alias Geder, warga Dusun Lepang Kawan, Desa Lepang, Kecamatan Banjarangkan nekat mencuri alat traktor milik majikannya.

Tidak sendiri, ia mengaku melakukan aksi pencurian setelah mendapat hsutan dan ajakan dari Udin yang kini tidak diketahui rimbanya.

Kasatreskrim Polres Klungkung AKP Made Agus Dwi Wirawan mengungkapkan, kasus pencurian itu terjadi di area persawahan, Desa Aan, Kecamatan Banjarangkan, Kamis (22/2) lalu.

Namun oleh korban, Dewa Made Nurjana, asal Desa Satra Kawan, Desa Satra, Kecamatan Klungkung baru dilaporkan, Jumat (1/6) lalu.

Dalam laporannya, korban mengaku telah kehilangan sejumlah alat perlengkapan traktor seperti dua rantek atau alat pemecah tanah, serta satu alat singkal atau alat penggali tanah.

“Kerugian yang dialami pelapor sebesar Rp 3 juta,” bebernya. Berdasar laporan tersebut, Tim Opsnal Satreskrim yang dipimpin Ipda Ibnu Rudihartono melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.

Dari pemeriksaan terhadap saksi-saksi itu terungkap bahwa saat kejadian terlihat ada dua orang laki-laki yang menggunakan sepeda motor Yamaha Bison warna putih membawa singkal.

Berdasar keterangan saksi itu, tim melakukan penyelidikan dan akhirnya pelaku diamankan di Polres Klungkung guna dilakukan pengembangan lebih lanjut, Minggu (3/6) lalu.

“Yang kami berhasil amankan, baru Geder. Berdasarkan keterangan Geder, ia menjalankan aksinya bersama Udin yang kini masih dalam pencarian.

Geder hanya mengaku mencuri singkal saja dan dilakukannya saat malam hari,” katanya. Geder dengan mata yang berkaca-kaca mengaku bekerja di tempat itu sudah lima bulan.

Ia nekat melakukan aksi pencurian itu karena kesal upahnya selama satu bulan tidak kunjung dibayar. Apalagi saat berkeluh kesah dengan Udin yang juga buruh pembajak sawah, ia dikompor-kompori.

 “Saya kenal sama Udin dari bos saya, tapi dia tidak bekerja di sana. Udin yang ngajak saya mencuri karena tidak dibayar-bayar upah saya.

Udin yang jual mesinnya, sudah lama katanya. Tapi saya dikasih uangnya dua hari setelah Galungan (1/6) sebesar Rp 300 ribu,” tandasnya.

Atas perbuatannya itu, lebih lanjut diungkapkan Wirawan, Geder dijerat dengan Pasal 363 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago