penuhi-syarat-26-napi-rutan-negara-diusulkan-dapat-remisi
NEGARA – Pada hari Raya Idul Fitri tahun ini, sebanyak 26 narapidana (napi) rumah tahanan negara (Rutan) Kelas IIB Negara, diusulkan mendapat remisi khusus hari raya.
Pihak rutan berharap napi yang sudah diusulkan tersebut disetujui karena sudah memenuhi syarat.
Kepala Rutan Kelas IIB Negara Purniawal mengatakan, jumlah napi dan tahanan saat ini sebanyak 124 orang.
Tercatat sebanyak 50 orang napi muslim, namun yang memenuhi syarat diusulkan memenuhi syarat pengurangan masa pidana penjara hanya 26 orang napi.
“Harapan semua usulan tersebut bisa berhasil mendapat remisi,” ujar Purniawal kemarin.
Pengurangan masa pidana penjara yang diusulkan tersebut, merupakan salah satu bentuk penghargaan negara kepada napi yang memenuhi syarat dan berkelakuan baik selama menjalani pembinaan di Rutan Kelas II B Negara.
“Pemberian remisi merupakan motivasi agar bisa menjadi masyarakat yang baik dan bertanggungjawab,” terangnya.
Remisi ini juga bisa menjadi motivasi bagi napi yang lain agar berkelakuan baik selama menjadi warga binaan. Karena salah satu syarat mutlak mendapat hak-hak napi adalah berkelakuan baik.
Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…
Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…
kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.
Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024
Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…
Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…