Categories: Bali

Keluar Masuk Penjara, Kembali Beraksi, Grandong Dibekuk Polisi

NEGARA – Meski sudah tiga kali masuk penjara karena kasus pidana tidak membuat jera I Gede Dana Putra, 30, alias Grandong.

Warga Kelurahan Banjar Tengah, Kecamatan Negara, ini ditangkap lagi ditangkap lagi untuk keempat kalinya dalam kasus pencurian dan pemberatan di dua tempat kejadian perkara berbeda.

Kabagops Polres Jembrana Kompol Mahfud Didik Wiratmoko mengatakan, penangkapan tersangka dari dua laporan pencurian dengan pemberatan yang diterima Polsek Negara dan Polres Jembrana pada bulan Juni lalu.

Dari hasil penyelidikan mengarah pada tersangka dari kasus yang ditangani Polres Jembrana dengan TKP Lingkungan Tinyeb, Kelurahan Banjar Tengah.

“Dari hasil penyelidikan ternyata tersangka mengakui TKP pencurian yang lain,” ujar Kompol Mahfud kemarin.

Dari TKP pertama, di Kelurahan Baler Bale Agung, tersangka mencuri handphone di rumah salah seorang warga 16 Juni lalu.

Kemudian di TKP kedua, Kelurahan Banjar Tengah tersangka mencuri satu unit televisi, delapan buah buku tabungan dan kartu tanda penduduk (KTP) atas nama korban.

Tersangka melakukan pencurian di rumah korban yang masih tetangganya sendiri ini dengan cara merusak pintu rumah dan jendela rumah korban.

Kemudian mengambil barang-barang dalam rumah. “Tersangka mau mengambil uang dalam buku tabungan, tapi tertangkap lebih dulu,” imbuhnya.

Dari pengakuan tersangka pada polisi, tersangka sudah tiga kali dipenjara. Kasus pertama dan kedua ditahan selama empat bulan karena kasus pencurian di wilayah hukum Polres Jembrana.

Kemudian pada tahun 2017 lalu ditahan karena kasus penganiayaan di wilayah hukum Polres Tabanan dengan masa hukuman 7 bulan pidana penjara.

“Baru tahun kemarin keluar penjara,” ungkap Kompol Mahfud. Tersangka yang biasa dipanggil Grandong ini bermaksud menjual televisi

dan mengambil uang dalam tabungan milik korban untuk kehidupan sehari-hari dan untuk istrinya di Jember, Jawa Timur.

Namun, saat ini tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan jeratan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun pidana penjara.

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago