Categories: Bali

WN Nigeria Pemegang KTP Bebas, Imigrasi: Paspornya Masih Kami Tahan

SINGARAJA – Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki KTP palsu, Charles George Albert, 35, dibebaskan dari jeruji tahanan di Lapas Singaraja.

Charles dibebaskan demi hukum, lantaran masa penahanan yang diajukan oleh penyidik di Kantor Imigrasi Singaraja sudah habis.

Charles sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Imigrasi Singaraja. Penyebabnya ia memberikan data yang tidak sah

atau keterangan yang tidak benar untuk memperoleh Dokumen Perjalanan Republik Indonesia (DPRI atau Paspor, Red).

Ia akhirnya dijerat pasal 126 huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Sementara itu, Kasi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Wasdakim) Kantor Imigrasi Singaraja, Thomas Aries Munandar mengaku bahwa masa penahanan tersangka Charles sudah habis dan tidak diperpanjang lagi.

Sehingga ia harus dibebaskan lebih dulu. “Tapi, bukan berarti proses pidana ini selesai. Tetap berjalan. Berkasnya sudah P21 (dinyatakan lengkap) di kejaksaan.

Sekarang tinggal melakukan tahap dua pelimpahan tersangka dan barang bukti. Sesuai jadwal dari kejaksaan, minggu depan sudah tahap dua,” kata Thomas.

Nantinya saat melakukan pelimpahan tahap dua, pihak imigrasi akan memanggil tersangka Charles.

Lebih lanjut Thomas mengatakan, pihaknya juga telah melakukan koordinasi dengan tim kuasa hukum tersangka.

Sejauh ini pihak imigrasi tak khawatir tersangka melarikan diri, lantaran paspor sudah ditahan oleh imigrasi.

“Paspornya sudah kami tahan. Pengacara juga sudah memberikan jaminan dan menyatakan tersangka kooperatif,” tegas Aries.

Sekadar mengingatkan, WNA asal Nigeria Charles George Albert dijadikan tersangka karena menggunakan dokumen kependudukan palsu.

Saat itu ia mengajukan permohonan paspor dengan menggunakan KTP atas nama Komang Eli Agus Hermanto, warga Desa Cempaga.

Saat melakukan proses wawancara, pihak imigrasi sudah curiga karena foto yang ada di KTP dengan sosok yang mengajukan paspor tidak mirip.

Saat ditanya pun, ia tak pernah menjawab lantaran mengaku tuli-bisu. Setelah melakukan pendalaman, ternyata ia diketahui sebagai warga negara Nigeria dan memegang paspor Nigeria.

Ia masuk ke Indonesia via Bandara Ngurah Rai pada Juli 2017 dan masa berlaku visanya telah habis pada September 2017.

Selain menjadi tersangka dalam tindak pidana keimigrasian, Charles George Albert juga menjadi tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen kependudukan di Polres Buleleng.

Khusus kasus di kepolisian, saat ini masih dalam pengembangan penyidik Reskrim Polres Buleleng. 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Artis dan Pejabat yang Bercerai di Tahun 2025, Dari Raisa hingga Ridwan Kamil

Tahun 2025 merupakan tahun yang malang atau kelabu bagi sejumlah pasangan selebriti.

3 minggu ago

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

10 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago