Categories: Bali

Simpan Sabu di Tempe, Jaringan Narkoba Gianyar Digulung

GIANYAR – Satuan Resnarkoba Polres Gianyar berhasil membekuk jaringan pengguna narkoba di wilayah Kecamatan Gianyar.

Ada empat pelaku yang diamankan. Tiga pelaku di antaranya satu jaringan penjualan sabu-sabu. Pelaku ditangkap karena menyimpan sabu di tempe.

Satu pelaku lainnya, kebetulan tertangkap saat tabrakan dia kedapatan membawa ekstasi. Kasatnarkoba Polres Gianyar AKP Gusti Dharmanata menyatakan, penangkapan jaringan narkoba, itu berawal dari informasi yang diperoleh oleh tim Opsnal Resnarkoba.

“Opsnal mendapatkan informasi di daerah Candi Baru ada peredaran narkoba. Kami sudah menguntit selama tiga minggu,” ujar Gusti Dharmanata.

Pertama, polisi menciduk Uci, 45, seorang pedagang keripik pada Selasa (24/7) pukul 13.00. “Uci ini melintas di Jalan Kartini. Dia langsung kami geledah dan tangkap,”jelasnya.

Uniknya, pelaku Uci menyembunyian sabu-sabu seberat 0,10 gram diselipkan di tempe. “Ini kebetulan saja di sembunyikan di tempe, di dalam plastik tempe, dia mengakui itu sabu miliknya,” jelasnya.

Uci kemudian mengaku memperoleh sabu dari tersangka lainnya, berinisial WH, 33, yang merupakan pedagang tas di Pasar Sayan Ubud.

“WH ini kami tangkap berselang 30 menit, sekitar 13.30, kami geledah dia di kosnya di Jalan Untung Surapati Candi Baru,” ujarnya.

Di tempat kos WH, polisi menemukan sabu-sabu seberat 0,8 gram, polisi juga menemukan bong, handphone dan korek gas.

WH pun berkicau memperoleh sabu-sabu dari temannya yang tinggal di Kuta berinisial Mur. “Akhirnya kami pancing Mur, kami suruh membawa sabu ke Gianyar.

Akhirnya kami tangkap Mur malam harinya. Dia membawa empat paket sabu berat total 0,67 gram netto,” jelasnya.

Sayangnya, jaringan tersebut berhenti sampai di Mur. “Kami masih akan kembangkan,” jelasnya.

Sementara itu, pelaku terakhir, Mia, ditangkap terpisah merupakan hasil pengembangan dari kasus kecelakaan lalu lintas.

Mia yang seorang SPG itu terjatuh saat naik motor pada Rabu lalu (13/7) pukul 13.45 di wilayah Celuk. Mia dari Denpasar hendak ke Bangli.

“Saat kecelakaan, tim memperoleh tiga butir ekstasi yang telah dihancurkan di dalam jok motornya. Maka kami tangkap,” jelasnya.

Empat pelaku itu kemudian diamankan di Mapolres Gianyar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Pelaku ini selain menjual juga memakai sendiri. Maka kami pasang pasal pokok 112 Undang-undang narkotika,” ungkapnya. Barang haram itu dijual rata-rata seharga Rp 500 ribu per paket. 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago