Categories: Bali

WN Nigeria Pemalsu KTP Bebas, Minta Status Tersangka Dibatalkan

SINGARAJA – Pengadilan Negeri Singaraja diminta membatalkan status tersangka yang kini disandang Charles George Albert, 35, warga negara Nigeria yang menjadi tersangka dalam kasus tindak pidana keimigrasian di Singaraja.

Permohonan itu disampaikan kuasa hukum Charles, dalam sidang praperadilan yang dilangsungkan di Ruang Sidang Cakra, PN Singaraja, kemarin (27/7).

Sidang tersebut dipimpin oleh hakim tunggal Ni Made Dewi Sukrani, S.H. Dari pihak pemohon gugatan, dipimpin oleh I Wayan Mudita, S.H., M.Kn.

dan didampingi tiga advokat, masing-masing Wirasanjaya S.H., M.H., C.L.A, Kadek Dewanta S.H., dan Adv. I Nyoman Ardana, S.H.

Sementara dari pihak Kantor Imigrasi Singaraja selaku termohon, dipimpin oleh Kasi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Wasdakim) Thomas Aries Munandar beserta sejumlah staf.

Sidang praperadilan yang dilangsungkan kemarin merupakan sidang perdana dengan agenda pembacaan permohonan praperadilan dari pemohon.

Permohonan setebal 15 halaman itu dibacakan secara bergantian oleh kuasa hukum pemohon Charles George Albert.

Pada intinya, kuasa hukum pemohon meminta agar pengadilan membatalkan status tersangka yang disandang oleh pemohon.

Selanjutnya kuasa hukum pemohon juga meminta sejumlah berkas berupa surat perintah penangkapan, perpanjangan penahanan, serta berkas penyidikan adalah tidak sah, cacat hukum, dan tidak mempunyai kekuatan hukum tetap.

Total ada enam poin permohonan yang diajukan. Usai mendengar berkas permohonan yang diajukan oleh pemohon, hakim tunggal Ni Made Dewi Sukrani SH langsung menunda sidang.

“Sidang dilanjutkan pada Senin depan (30/7) dengan agenda jawaban dari termohon,” kata Dewi.

Dewi juga menyebut sidang akan dilangsungkan marathon tiap hari, sehingga sidang putusan bisa diselenggarakan pada Jumat (3/8) pekan depan.

Ditemui usai persidangan, Ketua Tim Kuasa Hukum Pemohon, I Wayan Mudita mengaku optimistis memenangkan sidang praperadilan tersebut.

Melihat dari proses administrasi yang dijalani kliennya, ia menyebut pihak imigrasi telah melakukan pelanggaran hukum dan pelanggaran prosedur.

“Jadi kami rasa ada kesewenang-wenangan dan penganiayaan hak asasi manusia di rumah HAM. Apalagi imigrasi itu ada di bawah Kementerian Hukum dan HAM. Kami anggap ada penganiayaan HAM di sana,” tuding Mudita.

Salah satu poin yang dianggap tak sesuai prosedur, ialah saat kliennya ditahan dengan status detensi.

“Detensi itu diatur jelas, bahwa yang didetensi orang yang melanggar tindak administrasi keimigrasian, bukan tindak pidana keimigrasian. Kalau didetensi, mestinya dideportasi bukan ke pidana,” imbuhnya. 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago