Categories: Bali

Kabur 1 x 24 Jam, Pembobol Toko Perajin Perak Dibekuk

SINGARAJA – Masih ingat dengan kasus pembobolan toko perak milik Gede Darmawan, 64, warga Kelurahan Beratan?

Aksi pencurian itu akhirnya berhasil dipecahkan polisi. Tersangka aksi pembobolan yang dilakukan pada Kamis (26/7) dini hari lalu, kini telah mendekam di sel tahanan Mapolsek Kota Singaraja.

Tersangka pencurian diketahui bernama Ketut Hendra Yuliawan alias Toe, 21, warga Lingkungan Tengah, Kelurahan Astina.

Ia ditangkap tanpa perlawanan di sebuah posko yang terletak tak jauh dari rumahnya, sekitar pukul 01.45 Jumat (27/7) lalu.

Penangkapan tersangka Toe berawal dari keterangan korban Gede Darmawan. Saat tahu tokonya dibobol maling, korban tak langsung menyergap maling.

Sebaliknya ia menuju bagian depan toko dan mengintai kendaraan yang digunakan sang maling. Nomor polisi kendaraan tersebut pun ia catat.

Setelah itu ia baru berusaha menyergap pencuri. Sayang upaya penyergapannya itu gagal. Korban pun menyampaikan

pada polisi bahwa pelaku pencurian menggunakan sepeda motor Honda Scoopy berwarna putih dengan nomor polisi DK 4465 FAN.

Berbekal informasi itu, polisi melakukan penelusuran dan pengembangan. Alhasil polisi menemukan tersangka dan ditangkap tanpa perlawanan.

“Informasi awal dari korban, termasuk dari nomor polisi kendaraan yang digunakan korban itu jadi informasi awal.

Akhirnya kami tangkap tersangka di sebuah posko dekat rumahnya di Kelurahan Astina,” kata Kapolsek Kota Singaraja Kompol A.A. Wiranata Kusuma.

Tersangka kemudian dibawa ke rumahnya. Disana polisi menemukan sejumlah barang bukti yakni tujuh buah bokor dan sebuah caratan dengan bahan dasar perak.

Diduga barang-barang itu merupakan hasil pencurian tersangka di toko milik korban Darmawan.

“Dia mencongkel pintu dan akhirnya masuk ke toko. Kami sekarang masih dalam pengembangan kasus, karena ada beberapa laporan polisi

juga yang masuk terkait pencurian di sekitar Kelurahan Astina. Kemungkinan berkaitan dengan tersangka ini,” imbuhnya.

Akibat perbuatannya, tersangka Toe kini harus mendekam di sel tahanan Mapolsek Kota Singaraja. Tersangka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago