Categories: Bali

Sah Jadi Tersangka, Pengacara Nigeria Bilang Kliennya Semestinya…

SINGARAJA – Gugatan praperadilan yang diajukan warga negara Nigeria, Charles George Albert yang diadili oleh Pengadilan Negeri Singaraja, dinyatakan ditolak.

“Menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Membebankan biaya perkara yang timbul berupa nihil,” kata hakim PN Singaraja, Dewi Sukrani yang mengadili perkara Charles

Putusan hakim tunggal PN Singaraja direspons Tim Kuasa Hukum Charles, Wirasanjaya.

Ditemui usai sidang, Wirasanjaya mengaku menerima hasil praperadilan itu meski diikuti dengan rasa kecewa.

Menurutnya, dalam pertimbangan-pertimbangan yang dibacakan hakim, kliennya disebut sebagai seorang deteni.

Itu artinya, kliennya dianggap melanggar tindak administrasi keimigrasian. Semestinya kliennya dideportasi karena tindakan tersebut.

“Jelas-jelas dikatakan pemohon seorang deteni. Deteni itu sepatutnya bukan ditahan, didetensi. Sesuai Undang-Undang keimigrasian sudah jelas akhir dari perjalanan seorang deteni itu deportasi, bukan ditahan,” kata Wirasanjaya.

Terkait langkah imigrasi yang akan melakukan pemanggilan paksa pada kliennya, Wirasanjaya mengaku tak mempermasalahkan.

Wirasanjaya sendiri mengaku tidak memantau keberadaan kliennya dimana, mengingat Charles sudah bebas demi hukum karena masa penahanan yang dilakukan penyidik sudah habis.

“Charles itu bebas demi hukum. Penahanannya bukan ditangguhkan, jadi tidak ada istilah penjamin. Karena bebas demi hukum,

kami tidak memantau dia ada dimana. Kalau imigrasi mau melakukan pemanggilan paksa, itu perintah undang-undang ya silakan,” tegasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Charles George Albert melalui kuasa hukumnya mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Singaraja dengan registrasi perkara nomor 1/Pid.Pra/2018/PN Sgr pada tanggal 23 Juli 2018 lalu.

Charles dijadikan tersangka karena menggunakan dokumen kependudukan palsu saat mengajukan paspor di Kantor Imigrasi Singaraja.

Saat itu ia mengajukan permohnan paspor menggunakan KTP atas nama Komang Eli Agus Hermanto, warga Desa Cempaga.

Ia akhirnya dijerat dengan pasal 126 huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Diduga ia mengajukan paspor menggunakan dokumen palsu, karena masa izin tinggalnya di Indonesia telah habis.

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago