Categories: Bali

Mangkir, WN Nigeria Terancam Masuk DPO, Ini Langkah Imigrasi…

SINGARAJA – Warga Negara Asing (WNA) asal Nigeria, Charles George Albert, 35, yang menjadi tersangka dalam kasus pembuatan paspor dengan menggunakan identitas palsu, terancam masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Penyebabnya, Charles mangkir dari panggilan dari Kantor Imigrasi Singaraja untuk ketiga kalinya.

Charles memang sempat bebas demi hukum, karena masa penahanan di tangan penyidik telah habis pada 17 Juli lalu.

Sejak saat itu, pihak Imigrasi sudah dua kali melakukan panggilan pada Charles. Sebab penyidik Imigrasi akan melakukan pelimpahan

tahap dua (pelimpahan berkas, tersangka, dan barang bukti) pada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Singaraja.

Pihak Imigrasi mengklaim telah melayangkan surat panggilan untuk ketiga kalinya pada Jumat (3/8) lalu. Charles kemarin (6/8) diminta hadir untuk mengikuti pelimpahan.

Faktanya, ia tak kunjung hadir. Meski memiliki hak melakukan upaya paksa, penyidik Imigrasi mengaku lebih memilih upaya persuasif.

“Kami sudah dua kali melakukan pemanggilan pada tersangka, tapi tidak dipenuhi. Seharusnya pada panggilan ketiga ini sudah upaya paksa,” kata Kasi Pengawasan

dan Penindakan Keimigrasian (Wasdakim) Kantor Imigrasi Singaraja, Thomas Aries Munandar.

Thomas berharap Charles bisa datang dengan kesadaran sendiri ke Imigrasi untuk kemudian mengikuti proses pelimpahan di kejaksaan.

Namun bila langkah persuasif itu diabaikan, maka penyidik akan mengusulkan nama Charles masuk dalam DPO. Proses memasukkan nama Charles dalam DPO,

hanya tinggal menanti keputusan dari Kepala Kantor Imigrasi Singaraja dan Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.

Tak hanya itu, pihak Imigrasi mengancam mengambil langkah pidana pada pihak-pihak yang ikut serta menyembunyikan Charles.

Thomas menyatakan hal itu sudah diatur dalam pasal 124 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Dalam beleid itu disebutkan bahwa orang yang dengan sengaja turut menyembunyikan atau melindungi atau member pemondokan atau member penghidupan

atau memberikan pekerjaan pada orang asing yang diketahui atau patut diduga berada di wilayah Indonesia secara tidak sah, dipidana dengan penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp 200 juta.

“Kami ingin proses pelimpahan ini bisa segera tuntas. Kami sekarang sedang koordinasi dengan Direktorat Jenderal untuk proses penetapan dalam DPO.

Kalau memang masih tidak mau hadir memenuhi panggilan, ya kami akan libatkan beberapa pihak untuk melakukan upaya paksa,” tegas Thomas.

Seperti diberitakan sebelumnya, Charles George Albert menjadi tersangka dalam tindak pidana keimigrasian.

Ia ditangkap karena memberikan keterangan yang tidak benar dalam proses pembuatan paspor. Charles sempat ditahan di Lapas Singaraja sebelum akhirnya bebas demi hukum pada 17 Juli lalu.

Setelah bebas ia melayangkan permohonan pra peradilan di Pengadilan Negeri Singaraja. Namun permohonannya itu ditolak hakim. 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak
Tags: wn nigeria

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago