Categories: Bali

Apes, Ditegur Polisi Malah Melarikan Diri, saat Diciduk Ternyata…

SINGARAJA – Dua orang pengguna narkotika jenis sabu asal Desa Kubutambahan, dibekuk Satuan Reserse Narkoba Polres Buleleng.

Dari hasil penyelidikan polisi, keduanya diduga sering menggunakan sabu bersama-sama. Sayangnya hingga kini polisi belum menemukan unsur-unsur pidana untuk menjerat keduanya sebagai pengedar sabu.

Penangkapan dilakukan pada Rabu (1/8) lalu. Saat itu sekitar pukul 21.00 malam, polisi melihat tersangka Kadek Suarjana alias Dek Ton, 20, warga Banjar Dinas Kubuanyar, Desa Kubutambahan, berdiri di sebelah timur Pura Desa Kubutambahan.

Polisi pun curiga dengan gerak-gerik tersangka sehingga mendekati tersangka. Saat ditegur, tersangka justru berusaha melarikan diri. Polisi pun melakukan pengejaran.

Sebelum ditangkap, tersangka sempat terlihat melemparkan sebuah barang. Begitu ditangkap, polisi meminta tersangka mengambil barang yang dilempar tadi.

Setelah dilakukan pengecekan, ternyata barang itu adalah kotak korek api yang berisi tiga paket sabu dengan berat masing-masing 0,08 gram.

Polisi pun mencecar asal usul barang haram itu. Tersangka Dek Ton kemudian mengaku mendapat sabu dari tangan Komang Bayu Manggala Wirawan alias Bayu, 42, yang juga berasal dari Banjar Dinas Kubuanyar, Desa Kubutambahan.

Polisi pun langsung menangkap tersangka Bayu di rumahnya. Tersangka Bayu ditangkap hanya berselang sejam setelah tersangka Dek Ton ditangkap.

Saat polisi melakukan penggeledahan, ternyata polisi mendapati 12 paket sabu yang disimpan. Selain itu polisi juga menemukan sebuah bong dan dua buah pipet kaca yang diduga digunakan untuk menghisap sabu.

Kabag Ops Polres Buleleng Kompol Gede Wali mengatakan, kedua tersangka diduga saling berhubungan.

“Kemungkinan mereka sering pakai (narkoba) bersama. Tapi saat penangkapan, mereka berdiri sendiri,” kata Kompol Wali.

Sementara itu tersangka Bayu mengaku menggunakan sabu sejak sebulan terakhir. Ia berdalih memesan lewat telepon dan mengambil narkoba dengan sistem tempel.

“Biasanya sekali tempel satu gram. Ini beli patungan sama teman-teman. Maunya dipakai setiap hari biar nambah stamina, tidak dijual,” dalihnya.

Akibat perbuatannya kini kedua tersangka dijerat pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp 8 miliar.

Untuk sementara polisi hanya mengenakan delik kepemilikan narkotika dan belum bisa mengenakan unsur pengedar. “Unsur itu sedang kami kembangkan,” kata Kompol Wali.

 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Artis dan Pejabat yang Bercerai di Tahun 2025, Dari Raisa hingga Ridwan Kamil

Tahun 2025 merupakan tahun yang malang atau kelabu bagi sejumlah pasangan selebriti.

3 hari ago

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

10 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago