langgar-tata-ruang-satpol-pp-badung-tindak-21-pelanggar
MANGUPURA-Maraknya bangunan yang melanggar tata ruang terus menjadi atensi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Badung.
Pol PP Badung pun berang. Akibatnya, sebanyak 21 bangunan ditindak.
Kasatpol PP Badung, I Gusti Agung Ketut Suryanegara, Jumat (17/8), menyebutkan dari 21 bangunan , terinci Kuta Utara sebanyak 4 pelanggaran, Kuta sebanyak 15 pelanggar, Kuta Selatan sebanyak 2 pelanggar, Petang 5 pelanggar, Abiansemal 10 pelanggar, dan Mengwi sebanyak 8 pelanggar.
“Ada enam kecamatan dengan wilayah pelanggaran terbanyak terjadi di daerah pariwisata Kuta.
Mereka melanggar Perda 26 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang di wilayah Kabupaten Badung,”terang Suryanegara.
Sedangkan terkait sanksi bagi 21 pelanggar,
Suryanegara menjelaskan bahwa penentuan sanksi akan diputuskan dalam rapat tim yustisi untuk langkah penertiban.
“Satpol PP berhak melakukan penertiban berupa penyegelan, penutupan atau pembongkaran. Dan saat ini kami masih terus melakukan inventarisasi, “pungkasnya.
Tahun 2025 merupakan tahun yang malang atau kelabu bagi sejumlah pasangan selebriti.
Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…
Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…
kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.
Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024
Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…