ibu-tiri-korban-pembunuhan-diotopsi-astawa-terancam-pasal-mematikan
TAMBLANG – Peristiwa keji dan sadis terjadi di Desa Tamblang, Kecamatan Kubutambahan, Sabtu (18/8) sore. Seorang anak tega membunuh ibu tirinya.
Belum diketahui secara pasti hal apa yang memicu Ketut Budi Astawa, 24, warga Banjar Dinas Kaja Kauh, Desa Tamblang, nekat menghabisi nyawa ibu tirinya Ni Wayan Gunami, 60.
Namun, menurut informasi, tersangka diduga masih menyimpan dendam terhadap ibu tirinya, yang dianggap ikut bertanggungjawab terhadap kematian ayah kandungnya.
Kapolsek Kubutambahan AKP Made Mustiada mengatakan, korban meninggal karena mengalami luka parah pada bagian perut sebelah kiri.
Polisi berencana membawa korban ke RS Sanglah guna menjalani otopsi, untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
“Untuk motif masih kami dalami. Tersangka sudah kami amankan dan sedang kami minta keterangannya di Mapolsek. Sedangkan korban rencananya kami kirim ke RS Sanglah untuk proses otopsi,” kata Mustiada.
Untuk sementara, tersangka Budi Astawa dikenakan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara
Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…
Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…
kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.
Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024
Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…
Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…