Categories: Bali

Dua ABG Ini Dalangi Aksi Curanmor, Melawan, Tumbang Setelah Didor

SINGARAJA – Dua orang komplotan aksi pencurian sepeda motor (curanmor) terpaksa ditembak polisi karena berupaya kabur saat ditangkap.

Selain mencuri sepeda motor, keduanya juga diduga kerap melakukan aksi pembobolan rumah kos di wilayah Desa Sambangan.

Keduanya adalah Kadek Widiastawa alias Song, 18, warga Desa Sambangan, serta Kadek Sugiarta alias Bolo, 18, warga Desa Kembangsari.

Mereka berdua dihadiahi timah panas, lantaran mencuri sebuah motor di kawasan Jalan Sudirman Singaraja, Rabu (22/8) pekan lalu.

Komplotan ini menggondol sepeda motor milik Megie Rachel Tjoa, 42, warga Desa Dencarik. Megie yang saat itu berbelanja di Central Grosir,

kehilangan sepeda motor DK 3923 VK yang ia bawa. Padahal, saat itu kunci sepeda motor sudah ia kantongi. Rupanya aksi komplotan ini lebih lihai.

Mereka diduga sudah mengincar sepeda motor itu sejak lama. Tersangka Kadek Sugiarta alias Bolo berperan sebagai driver yang mengantar tersangka Kadek Widiastawa alias Song mencari target.

Begitu melihat motor sasaran, mereka berdua langsung menjalankan aksinya. Caranya pun sederhana. Mereka menggunakan kunci sepeda motor sejenis, karena tahu rumah kunci motor tersebut sudah rusak (dol).

Tanpa disadari, aksi mereka terekam kamera CCTV. “Berbekal rekaman kamera CCTV itu kami lakukan pengejaran.

“Kami tangkap mereka berdua di wilayah Desa Sambangan. Tapi karena melawan, kami tembak,” jelas Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Mikael Hutabarat.

Mikael menyatakan, keduanya belum sempat menjual sepeda motor hasil curian itu. Tadinya motor itu hendak dijual pada penadah. Beruntung polisi lebih dulu melakukan penangkapan.

Dari hasil pengembangan polisi, komplotan ini juga diketahui beberapa kali membobol rumah kost di Jalan Srikandi. “Sejauh ini ada dua TKP yang diakui. Barang yang dicuri itu handphone,” imbuh Mikael.

Sementara itu tersangka Kadek Widiastawa alias Song, berdalih melakukan aksi pencurian karena terdesak kebutuhan sehari-hari.

Ia mengaku tidak memiliki pekerjaan, sehingga tidak bisa memenuhi kebutuhan hidup. “Rencana dijual untuk kebutuhan sehari-hari. Tapi ketahuan akhirnya nggak jadi. Rencananya memang mau dicarikan pembeli,” ujarnya.

Akibat perbuatannya, kini mereka berdua harus mendekam di sel tahanan Mapolres Buleleng. Mereka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Artis dan Pejabat yang Bercerai di Tahun 2025, Dari Raisa hingga Ridwan Kamil

Tahun 2025 merupakan tahun yang malang atau kelabu bagi sejumlah pasangan selebriti.

5 hari ago

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

10 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago