tak-kantongi-skts-belasan-buruh-diangkut
NEGARA – Belasan penduduk pendatang (duktang) terjaring Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jembrana, Rabu (5/9).
Belasan duktang yang bekerja sebagai buruh bangunan ini diamankan karena tidak memiliki surat keterangan tinggal sementara (SKTS)
Kabid Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Jembrana, I Made Tarma dikonfirmasi, mengatakan, ada 16 orang duktang yang terjaring operasi di Desa Baluk.
Dari total 16 duktang, seorang diantaranya masih dibawah umur.
Para duktang yang terjaring, itu selain diberikan pembinaan, mereka juga diberikan sanksi denda Rp 50 ribu dan membuat surat pernyataan untuk membuat SKTS dalam waktu 15 hari dari sejak diamankan.
“Operasi ini menindaklanjuti surat dari Pemprov Bali untuk meningkatkan keamanan menjelang pertemuan pertemuan IMF-Word Bank, salah satunya rutin melakukan operasi penduduk pendatang” terangnya.
Menurutnya, operasi akan dilakukan rutin dengan sasaran kantong-kantong penduduk pendatang di seluruh wilayah Jembrana.
Selain pemukiman penduduk, hotel dan penginapan nantinya akan menjadi sasaran untuk mengantisipasi adanya kejahatan dan tindak pidana lainnya.
Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…
Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…
kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.
Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024
Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…
Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…