Categories: Bali

SADIS! Tikam Enam Kali, Pembunuh Ibu Tiri Ungkap Alasan Habisi Gunami…

TAMBLANG – Polisi akhirnya melakukan rekonstruksi terhadap kasus pembunuhan yang dilakukan Ketut Budi Astawa alias Paros, warga Desa Tamblang pada ibu tirinya Wayan Gunami.

Siang kemarin (14/9) polisi menggelandang tersangka ke Pasar Desa Tamblang untuk memeragakan satu demi satu adegan pembunuhan itu.

Proses rekonstruksi itu dilakukan sekitar pukul 12.30 siang kemarin. Ratusan warga menyemut di sekitar tempat kejadian perkara (TKP) untuk menyaksikan dari dekat proses tersebut.

Tak sedikit yang mengabadikannya melalui kamera ponsel. Total ada 19 adegan yang diperagakan oleh tersangka Paros.

Mulai dari adegan mengambil pisau di rumah tersangka, sampai adegan membuang gagang pisau di dekat rumah kepala dusun.

Aksi tersangka pun tergolong sadis. Ia bukan hanya sekali menikam ibu tirinya. Melainkan sebanyak enam kali.

Dari 19 adegan yang diperagakan, aksi penusukan dilakukan pada adegan keenam hingga kesebelas. Begitu rekonstruksi selesai, tersangka langsung digelandang ke Mapolsek Kubutambahan.

Kapolsek Kubutambahan, AKP Made Mustiada mengatakan, proses rekonstruksi itu dilakukan untuk memberikan gambaran lebih detail terhadap kasus pembunuhan itu.

Proses itu diharapkan bisa membantu jaksa penuntut umum (JPU) saat melakukan penuntutan di pengadilan nanti.

Dari pengakuan tersangka, ia sudah memendam dendam sejak ayahnya meninggal. Dendam itu muncul gara-gara tersangka tidak mendapat bagian warisan yang sempat dijanjikan.

Konon ia akan diberikan imbal hasil, setelah mobil milik ayah kandungnya meninggal. “Jadi setiap tersangka melihat ibu tirinya dia merasa geram. Dendam karena dipicu masalah warisan.

Saat hari kejadian, dia mendatangi ibu tirinya. Sejak awal dia memang sudah punya niat membunuh,” kata Mustiada.

Polisi pun memasang pasal berlapis pada tersangka. Masing-masing pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan orang meninggal dunia,

pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Ancaman hukuman mencapai 20 tahun penjara. 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago