tuntut-proses-hukum-berlanjut-phdi-biar-ada-efek-jera
DENPASAR – Mediasi antara dua warganegara (WNA) Finlandia, Tony Kristian, 37, dan Jouni Kalevi, 60, dengan pengempon Pura Luhur Batukaru di Mapolres Tabanan, berakhir lancar.
Baik Tony Kristian, 37, maupun Jouni Kalevi, 60, menyampaikan maaf secara terbuka dan bersedia ngaturang guru piduka sekaligus membiayai upacara pembersihan itu.
Meski sudah meminta maaf, namun PHDI Tabanan punya pendapat berbeda menyikapi kasus dua bule ini.
Menurut Sekretaris PHDI Tabanan I Made Sukadana, Bali sebagai daerah tujuan wisata, pura kerap dijadikan objek tujuan wisatawan.
Karena dijadikan daerah tujuan wisata, maka seharusnya ada jaminan dari para pihak untuk menjaga kesucian dan kesakralan pura itu sendiri.
“Ke depan Bali juga harus berani, membuat sebuah aturan, mana batasan-batasan kesucian dalam sebuah pura yang boleh dikunjungi atau tidak,” kata Sukadana.
Sementara itu, Humas PHDI Bali I Ketut Bagus Adnyana Wira Putra menegaskan, PHDI Bali tetap melanjutkan kasus ini dalam proses hukum,
karena PHDI Bali melihat dan berkaca pada kejadian-kejadian sebelumnya di Pura Gelap Besakih dan di Pura Dalem Pacekan, Ubud Gianyar.
Sebelumnya, WNA yang menaiki pura tersebut tidak ada yang diproses secara hukum. “Mengapa proses hukum harus dilanjutkan. Agar memberikan efek jera kepada warga negara asing yang menaiki pura di Bali,” tandasnya.
Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…
Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…
kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.
Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024
Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…
Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…