Categories: Bali

Dewan Buleleng “Gagal” Pertahankan Jalur Hijau

SINGARAJA- Wacana pencabutan Perda Kabupaten Buleleng Nomor 15 Tahun 1998 tentang Penetapan Jalur Hijau, tak terbendung. 

DPRD Buleleng akhirnya mengabulkan permintaan Pemkab Buleleng, yang mengajukan permohonan pencabutan Perda Jalur Hijau. 

Namun persetujuan itu masih menyisakan catatan dari dewan.

Persetujuan itu disampaikan dewan dalam rapat yang mempertemukan DPRD Buleleng dengan Pemkab Buleleng. 

Pihak dewan dipimpin Ketua DPRD Buleleng Gede Supriatna, sementara dari pemerintah dipimpin Sekkab Buleleng Dewa Ketut Puspaka. 

Rapat dilangsungkan di Ruang Rapat Gabungan Komisi DPRD Buleleng, Selasa (18/9) siang.

Sikap dewan yang selama ini kokoh menolak, akhirnya melunak. 

Persetujuan itu diberikan dengan catatan pemerintah memberikan jaminan tidak ada alih fungsi lahan di jalur hijau. 

Selain itu pemerintah harus segera mengeluarkan sebuah dasar hukum yang dijadikan acuan perlindungan jalur hijau. 

Jaminan itu diminta, lantaran selama ini pemerintah dinilai tak konsisten melindungi jalur hijau.

Ketua Komisi II DPRD Buleleng, Putu Mangku Budiasa mengatakan, sejak awal pemerintah terkesan tidak melindungi jalur hijau. 

Padahal pemerintah sudah memiliki perda. 

Mangku bahkan menyebut perda jalur hijau yang selama ini digunakan sebagai dasar perlindungan, tak ubahnya seperti macan ompong.

“Buktinya dari 61 titik jalur hijau, 55 titik sudah alih fungsi. 

Sudah berdiri bangunan dan tidak bisa dikendalikan. 

Ini aturan yang lemah atau (pemerintah) tutup mata,” kata Mangku.

Politisi PDI Perjuangan itu menyatakan, dewan bisa menyetujui pencabutan itu asalkan pemerintah menjamin tidak ada alih fungsi pada enam titik jalur hijau yang tersisa. 

Selain itu pemerintah juga perlu membuat regulasi yang memberikan jaminan perlindungan ruang terbuka hijau yang lebih detail.

“Terserah bentuknya mau perbup atau apa. 

Bupati sekarang ini kan prioritas pembangunannya pertanian. 

Percuma dong gembar-gembor bilang mau membangun pertanian, tapi alih fungsi masif. 

Makanya ruang terbuka hijau yang tersisa, harus dilindungi. 

Jangan sampai celah (kekosongan hukum) ini dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang memang punya kepentingan melabrak ini,” imbuhnya.

Sementara itu Sekkab Buleleng Dewa Ketut Puspaka siap memenuhi catatan yang disampaikan dewan itu. 

Pemerintah, kata Puspaka, pada dasarnya juga sepakat melindungi ruang terbuka hijau. 

Buktinya pariwisata yang berkembang di Buleleng kini lebih banyak pariwisata berbasis alam dan konservasi.

Disinggung soal aturan hukum untuk melindungi kekosongan usai perda dicabut, Puspaka menyatakan ruang terbuka hijau sudah diatur dalam Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Buleleng, yang disahkan pada 2013 lalu.

“Kami minta setiap investasi yang masuk harus melampirkan kesesuaian tata ruang. 

Dari sana kami cek, apa masuk RTH atau tidak. 

Kami juga ingin amankan RTH dengan baik, sekaligus memberi ruang investasi yang komprehensif dengan memerhatikan kualitas lingkungan,” ujar Puspaka.

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Artis dan Pejabat yang Bercerai di Tahun 2025, Dari Raisa hingga Ridwan Kamil

Tahun 2025 merupakan tahun yang malang atau kelabu bagi sejumlah pasangan selebriti.

3 hari ago

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

10 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago