tangkapan-udang-lobster-dibatasi-nelayan-jembrana-menjerit
NEGARA –Terbitnya Peraturan Menteri (Permen) Kelautan dan Perikanan RI Nomor 1 Tahun 2017 membuat nelayan Jembrana menjerit.
Permen tentang larangan penangkapan udang lobster dengan berat di bawah dua ons, itu diakui menyulitkan nelayan.
Selain kendala biaya, terbitnya Permen juga berpengaruh terhadap proses pemasaran.
Seperti dibenarkan Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jembrana, H Adrimin, Sabtu (29/9).
Menurutnya, dengan adanya larangan itu, selain harga jual yang tidak sesuai dengan modal, para pembeli udang lobster di Denpasar sering menolak hasil budidaya.
“Apalagi jika bertujuan untuk diekspor.
Mereka lebih memilih udang lobster yang berkembang alami di laut.
Kalau tangkapan lobster sedang langka, baru mereka mau membeli hasil budidaya.
Kondisi ini menyulitkan nelayan, karena di beberapa wilayah Jembrana lobster menjadi sumber pendapatan lumayan besar,” jelasnya.
Sementara secara terpisah, Ketua Cabang Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Jembrana Made Widanayasa mengatakan, aturan pembatasan berat udang lobster yang boleh ditangkap dan dijual nelayan kurang efektif di Jembrana.
”Peraturan tersebut banyak dikeluhkan nelayan tidak hanya di Jembrana tapi juga nelayan daerah lainnya.
Nelayan kami memang sulit untuk mendapat lobster dengan berat di atas dua ons,”tukasnya.
Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…
Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…
kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.
Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024
Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…
Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…