Categories: Bali

BIKIN HEBOH! Pria Tegalalang Ini Nikahi Bocah Bau Kencur

DENPASAR-Rencana pernikahan dini antara pria dewasa dengan siswi SMA berusia 15 tahun di Desa Keliki Kawan, Kecamatan Tegalalang, Gianyar menuai sorotan.

Sorotan pernikahan beda usia, yang rencananya akan berlangsung 4 Oktober 2018 mendatang, ini datang dari Komisi Penyelenggara Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Bali.

Komisioner KPPAD Bali, Kadek Ariasa,  Senin (1/10) menyatakan, berdasarkan Undang-Undang Perkawinan, usia menikah yang diperbolehkan minimal 16 tahun. 

“Namun berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak, yang disebut anak yakni berusia di bawah 18 tahun,” jelasnya.

Sementara terkait kasus di Keliki Kawan, anak SMA tersebut harus mendapat perlindungan.

“Perlindungan khususnya mengenai kelangsungan pendidikan dan masa depannya,” tegasnya. 

Lanjut Ariasa, apabila kedua keluarga sudah sepakat, sebaiknya mengikuti aturan di UU Perkawinan. 

“Dia harus mengikuti syarat mendapat izin dari PN Gianyar,” jelasnya. 

KPPAD berharap masyarakat tidak mudah membiarkan anaknya melakukan pernikahan usia dini. 

“Baik perempuan dan laki. Yang laki juga, jangan begitu kalau tidak mau disebut melakukan kekerasan terhadap anak,” terangnya.

Walaupun kedua pasangan itu suka sama suka, kata Ariasa tetap dinamakan kekerasan anak. 

“Kalau anak sudah hamil, itu sudah termasuk kekerasan. 

Karena dia melakukan hubungan sebelum waktunya dan dia menjerumuskan si anak yang seharusnya belum boleh dilakukan,” terangnya.

Belajar dari pengalaman sebelumnya, banyak sekarang pernikahan usia dini berjalan kurang mulus. 

“Pertama mereka tidak siap mental, dari sisi sosial-ekonomi, dan tidak mandiri,” ungkapnya. 

Maka pernikahan usia dini cenderung memunculkan kekerasan di rumah tangga. 

“Ujung-ujungnya terjadi kekerasan terhadap anak,” ujarnya.

Pihaknya juga menyayangkan pernikahan dini ini terjadi. 

“Ini disayangkan, tidak dijadikan perhatian oleh orang tua. Padahal kami sudah sering melakukan sosialisasi. 

Ini bisa jadi dua pilihan, bisa dilaporkan kalau menghamili. Dan bisa dijerat perlindungan anak,” tegasnya.

Sementara itu, menurut informasi, atas rencana pernikahan anak SMA ini, Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Gianyar rencananya turun. 

Tim berencana memberikan pendampingan terkait rencana pernikahan ini. 

Tentunya apabila kedua keluarga sudah setuju, setidaknya meminta izin Pengadilan Negeri Gianyar. 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Artis dan Pejabat yang Bercerai di Tahun 2025, Dari Raisa hingga Ridwan Kamil

Tahun 2025 merupakan tahun yang malang atau kelabu bagi sejumlah pasangan selebriti.

3 hari ago

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

10 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago