gilir-jamu-anak-satu-saat-haid-empat-pemuda-terancam-12-tahun-bui
GIANYAR- Hendra Suratturahman, 22; Risky Hidayatulloh, 22; Rahmat Subahan, 20, (ketiganya asal Lombok, NTB) dan seorang anak dari pemilik kos di Gianyar, Putu Adi Putra Ratmana, 30, empat pemerkosa janda muda alias Jamu berinisial SAL, 18, asal Lombok sudah ditangkap polisi tanpa perlawanan.
Usai ditangkap dan menjalani pemeriksaan, empat pemuda yang tergiur nikmat sesaat ini pun terancam hukuman tinggi.
Kasat Reskrim Polres Gianyar, AKP Deni Septiawan, Selasa (2/10) menyatakan, atas perbuatannya, pelaku ini dijerat dua pasal dengan hukuman mencapai 12 tahun penjara.
“Pasal 285 KUHP, karena memaksa perempuan yang bukan istrinya bersetubuh dan pasal 290 ayat 1, melakukan perbuatan cabul dengan seseorang yang pingsan dan tidak berdaya,” ujar AKP Deni, saat press rilis di Polres Gianyar, kemarin (2/10).
Atas ancamana itu, salah satu pelaku, Putu Adi Putra Ratmana mengaku menyesali perbuatannya.
“Kami minum 4 botol arak dicampur extra joss,” ujarnya.
Mengenai niat pemerkosaan, dia mengaku dalam pengaruh alkohol.
“Dia (korban, red) tidak sadar, saya langsung ajak dia,” ujarnya sambil menundukkan kepala.
Diakui jika areal kos tersebut hanya dihuni para pelaku dan korban saja. Saat kejadian memang ada pemilik kos, orang tua Putu Adi Putra.
Namun orang tuanya tertidur lelap
Tahun 2025 merupakan tahun yang malang atau kelabu bagi sejumlah pasangan selebriti.
Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…
Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…
kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.
Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024
Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…