Categories: Bali

Kehabisan Uang, Nekat Jadi Pengedar, Ya Begini Nasibmu Im…

SINGARAJA – Mengaku gerit alias tidak punya uang, Abdul Rahim alias Aim, 50, warga Kelurahan Kampung Kajanan nekat menjadi pengedar narkotika jenis sabu-sabu.

Aim akhirnya ditangkap polisi, sesaat sebelum melakukan transaksi narkotika. Aim ditangkap Rabu (26/9) pekan lalu.

Dia diamankan di dekat pintu keluar Eks Pelabuhan Buleleng sekitar pukul 00.30 dini hari. Saat diamankan, pria yang sudah memiliki seorang cucu itu kedapatan membawa tujuh paket sabu-sabu.

Tiga paket diantaranya memiliki berat 0,07 gram. Empat paket sisanya memiliki berat bervariasi, mulai dari 0,06 gram, 0,08 gram, 0,15 gram, serta 0,18 gram.

Kapolres Buleleng AKBP Suratno mengatakan, tersangka hanya mengaku bekerja sebagai kurir. Namun tersangka tetap bungkam saat ditanya jaringa dan asal muasal barang haram itu.

Polisi pun meragukan keterangan tersangka dan memilih menjeratnya sebagai pengedar. “Biasanya modus pengedar kan begitu. Bilangnya tidak tahu, hanya mengambil, hanya disuruh orang.

Tapi hasil penyelidikan anggota kami di lapangan, dia memang pengedar. Barang yang dia bawa itu mau dijual kembali,” kata AKBP Suratno.

Polisi meyakini tersangka lebih dulu terjerumus sebagai pecandu. Kemudian makin terjerumus hingga menjadi pengedar. Terbukti dari hasil tes urine yang menyatakan bahwa tersangka positif mengonsumsi amphetamine.

Konon tersangka mendapatkan narkoba dengan sistem tempel dan menggunakan komunikasi terputus. Namun diduga kuat barang haram itu berasal dari Denpasar.

Sementara itu tersangka Aim mengaku menjadi pengedar karena terhimpit masalah ekonomi. Sehari-harinya ia bekerja sebagai penjaga rumah burung walet namun hanya digaji Rp 300 ribu per bulan.

Lantaran gaji yang kecil, ia akhirnya memilih menggeluti bisnis haram. “Digaji cuma Rp 300 ribu. Itu untuk mencukupi istri, anak, dan cucu. Makanya saya bingung, stress, sehingga pakai (sabu, Red). Saya cuma jadi kurir saja,” kilah tersangka.

Akibat perbuatannya tersangka Aim kini mendekam di sel tahanan Mapolres Buleleng. Ia dijerat dengan pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009

tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp 8 miliar. 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago