Categories: Bali

Tower Bodong Disegel, Bupati Justru Isyaratkan Beri Izin Investor

SEMARAPURA-Kendala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Klungkung untuk menindak keberadaan tower bodong langsung direspon bupati.

Sayangnya, respon bupati justru menimbulkan kontroversial.

Pasalnya ditengah Satpol PP melakukan penyegelan, Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta justru sebaliknya.

Bahkan mengisyaratkan akan memberikan izin kepada sejumlah investor atau pemilik tower bodong di Kabupaten Klungkung.

“Nanti mungkin kami arahkan bagaimana biar izin itu bisa keluar sesuai dengan ketentuan. Dibandingkan, kami melakukan pembongkaran setelah berdiri. Itu sesuatu hal yang aneh,” terang Suwirta di Kantor DPRD Klungkung, Selasa (16/10)

Pihaknya pun mengaku kerap dibuat ewuh-pakewuh dalam penegakan Perda ini. Sebab dalam sejumlah pelanggaran, ada masyarakat yang diuntungkan.

Seperti keberadaan tower bodong tersebut, yang dilihatnya menguntungkan masyarakat berkaitan dengan penguatan sinyal di tempat tersebut.

“Tetapi saya berharap semua teman-teman dan para investor, mari patuhi aturan yang berlaku di Klungkung.

Kalau tahu itu jelek, jangan diikuti. Tetapi tahun 2019 saya akan tindak secara tegas,” katanya.

Dalam kondisi seperti itu, pihaknya pun menyoroti kinerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Klungkung yang menurutnya tidak maksimal.

Sehingga pihaknya meminta agar personel Sat Pol PP Klungkung dapat lebih aktif lagi dalam mengawasi segala sesuatu yang terjadi di Kabupaten Klungkung.

Utamanya dalam penegakan Perda.

“Pol PP seharusnya baru orang menggali tanah, sudah ditanya akan membangun apa.

Jadi personel Pol PP ini harus lebih proaktif bahwa jangan sampai rumah berdiri, tower berdiri, baru dirobohkan. Baru ditindaklanjuti,” terangnya.

Untuk diketahui, beberapa tower yang diketahui belum mengantongi izin itu dibangun PT. Dayamitra Telekomunikasi di Dusun Cempaka, Desa Pakraman Pikat, Kecamatan Dawan dan di Banjar Dukuh, Dusun Minggir,

Desa Gelgel, Kecamatan Klungkung. Adapun tower-tower tersebut telah menyalahi Perda Kabupaten Klungkung Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembangunan dan Penataan Menara Telekomunikasi Bersama di Kabupaten Klungkung dan Perbup Nomor 18 Tahun 2017 tentang Penetapan Zona, Penempatan Lokasi Pembangunan, dan Pengoperasian Menara di Kabupaten Klungkung. 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Artis dan Pejabat yang Bercerai di Tahun 2025, Dari Raisa hingga Ridwan Kamil

Tahun 2025 merupakan tahun yang malang atau kelabu bagi sejumlah pasangan selebriti.

3 minggu ago

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

10 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago