banding-jaksa-dikabulkan-ganja-12-kg-milik-erik-iswanto-dimusnahkan
NEGARA-Upaya banding pihak Kejaksaan Negeri Jembrana terkait putusan PN Negara akhirnya dikabulkan.
Pengadilan Tinggi (PT) Bali, akhirnya memutuskan agar barang bukti ganja 12 kilogram milik terpidana Erik Iswanto dimusnahkan dan bukan dirampas untuk Negara.
Seperti dibenarkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Wayan Mearthi, Sabtu (20/10).
Menurutnya, putusan banding dari pengadilan tinggi yang menyatakan bahwa barang bukti ganja 12 kilogram dari terpidana kurir narkoba Erik Iswanto sudah diterima sejak Jumat lalu.
“Putusannya barang bukti dimusnahkan,” terang Mearthi, yang juga Kasi pengelolaan barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Jembrana ini.
Meski dikabulkan, namun terkait putusan pidana penjara dan denda, tetap dengan putusan tingkat pertama, yakni pidana penjara 12 tahun dan denda Rp 1 miliar, subsider 1 tahun kurungan. Pasal yang dilanggar 115 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Kami bandingnya hanya pada putusan barang bukti,” tegasnya.
Sebelumnya Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Jembrana I Gede Wiraguna Wiradharma mengatakan, pihaknya menyatakan banding karena putusan tingkat pertama tidak sesuai dengan tuntutan. Pihaknya menuntut barang bukti untuk dimusnahkan, tetapi majelis hakim memutus agar barang bukti di rampas untuk negara.
Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…
Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…
kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.
Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024
Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…
Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…