Categories: Bali

Aduh! Nenek Pengarong Uang Kakek Disel

NEGARA –Entah apa yang ada dalam benak Ni Luh Dentri. Meski sudah diberikan pekerjaan, ia malah nekat mencuri uang milik majikannya sendiri.

 

Akibatnya, ia pun ditangkap dan disel.

 

Kabag Ops Polres Jembrana Kompol M Didik Wiratmoko didampingi Kasat Reskrim, AKP Yusak Agustinus Sooai, Senin (22/10), mengatakan, aksi yang dilakukan nenek dengan satu cucu, ini terjadi Rabu (10/10) sekitar pukul 08.00  lalu.

 

Sedangkan korbannya adalah Made Wibawa.

 

Kakek  renta berusia 81 tahun yang tak lain bos toko Pakan ternak “K WIBAWA PS” di Jalan Ngurah Rai, Kota Negara itu, mengaku uang puluhan juta miliknya raib secara beruntun.

 

“Karena kehilangan uang, kemudian korban melapor ke polisi,”ujar Didik.

 

Usia mendapat laporan, polisi kemudian melakukan penyelidikan.

Hasilnya, dari sejumlah keterangan saksi, polisi mencurigai Dentri, yang tak lain pembantu  rumah tangga korban.

 

Setelah diinterograsi, nenek asal Banjar Baluk 1, Desa Baluk, yang baru bekerja tiga bulan ini mengakui bahwa dirinya yang mencuri uang milik korban senilai Rp.50,150 juta.

 

 

Dentri, diamankan di rumahnya di Baluk pada Senin (15/10) sekitar pukul 14.00.

 

Dari hasil pemeriksaan, Dentri mengaku mengambil uang majikannya sampai lima kali.

Empat kali dibulan September yakni Rp.10.150.000, Rp.3.500.000, Rp.10.000.000, Rp.10.000.000 dan sekali di bulan Oktober sebanyak Rp.16.500.000.

 

“Tersangka lupa hari dan tanggal mencuri uang, tapi dia ingat jamnya. Katanya setiap jam 09.00 dan 10.00” ujarnya.

 

Didik mengatakan, uang hasil curian dipakai tersangka membeli perhiasan emas berupa sebuah cincin model ukir, sebuah cincin kawin, sebuah gelang, sebuah tas, sebuah pakaian kebaya, kain kamben dan sandal Ardiles.

“Semua barangnya sudah kami amankan sebagai barang bukti, termasuk sisa uang sebanyak Rp.37.825.000. Kami juga mengamankan sepeda motor tersangka Yamaha Mio Dk-5668-WY” ungkapnya.

 

Tersangka kata Didik dijerat dengan Pasal 362 yo 64 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

 

“Tersangka kami tahan dan masih dalam proses penyidikan,” pungkasnya

 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago