sumbat-saluran-irigasi-izin-tambak-di-tuwed-ternyata-belum-keluar
NEGARA – Tambak udang di Desa Tuwed, Melaya yang dikeluhi petani karena membuat saluran pembuangan subak menyempit ternyata belum memiliki izin operasional.
Belum keluarnya izin operasional tambak itu diketahui setelah Satpol PP Pemkab Jembrana kemarin (22/10) melakukan pengecekan.
Kabid Penegakan Perundang-undangan Daerah I Made Tarma yang memimpin pengecekan mengatakan, setelah bertemu dengan pengelola tambak dilahan seluas 10 hektare itu, pemerintah menemukan fakta tambak itu belum mengantongi izin.
Izin untuk tambak yang sudah beroperasi itu, rupanya, masih dalam proses. “Pengelola tambak menunjukan berkas permohonan izinnya dan masih dalam proses atau belum keluar,” ujar Tarma.
Tarma juga membenarkan kalau usaha tambak udang itu memang dikeluhkan krama subak karena saluran irigasi digunakan tidak seperti semula.
Dari penjelasan perbekel, pengelola tambak dipanggil untuk membuat pernyataan tertulis dan pengelola sudah menyatakan kesanggupannya untuk mengembalikan saluran irigasi seperti semula dalam waktu 2 minggu.
“Dari pengecekan kami sudah ada galian yang akan dibuat oleh pengelola tambak, kami akan pantau. Kalau memang tidak sesuai
dengan pernyataan yang dibuat maka kami akan memanggil dan di proses sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegasnya.
Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…
Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…
kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.
Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024
Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…
Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…