Categories: Bali

Libatkan Pelajar, Tim Kejagung Kenalkan Bahaya Korupsi dan Hoax

DENPASAR- Tim Penyuluhan Hukum dari Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung ( Kejagung ) RI, Selasa (23/10) menggelar sosialisasi sadar hukum dan taat hukum di Aula Kejati Bali.

 

Melibatkan para pelajar mulai tingkat sekolah dasar hingga menengah atas, sosialisasi yang dihadiri Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Provinsi Bali TIA Kusumawardani dan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali DR Amir Yanto digelar sebagai tujuan agar para pelajar SD hingga SMA taat hukum dan memiliki moral serta sopan santun yang baik.

 

Seperti ditegaskan salah satu Tim Penyuluhan Hukum Kejagung RI, Sony Adhyaksa.

Ditemui disela sosialisasi, Sony mengatakan bahwa selain sosialisasi sadar hukum dan taat hukum, para pelajar di Bali ini juga diberikan wawasan tentang bahaya korupsi.

“Pemahaman terhadap bahaya korupsi penting agar korupsi bisa dipangkas sejak dini,”terangnya.

 

Lebih lanjut, kata Sony, bahwa saat ini  Kejagung RI memiliki program di 10 wilayah Kejaksan Tinggi di Indonesia untuk didatangi dan diberikan penyuluhan hukum kepada para siswa.

 

“Provinsi Bali adalah yang kesembilan.

Program ini kami lakukan secara berkelanjutan agar provinsi lain bisa terakomodir tahun depan,” imbuhnya.

 

Kenapa yang diberi penyuluhan siswa? Menurut Sony, karena pihak Kejaksaan ingin agar ada pembentukan karakter yang tertanam bagi seluruh siswa.

“Tujuan dan harapannya tentu mereka bisa sadar hukum,” tegas Sony.

 

Menurutnya, melalui program sosialisasi dan penyuluhan ini, masing-masing sekolah kata dia akan diberdayakan melalui kejaksaan setempat dengan cara masuk-masuk ke sekolah. 

 

Selain itu pihaknya juga memberikan penyuluhan soal hoax.

“Hoax sedang ngetren, apalagi situasi sosial media yang rawan, yang siswa kadang terjebak, jadi jangan sampai siswa terjebak berita hoax yang dianggap benar,”imbuhnya.

 

Untuk itu, melalui sosialisasi dan penyuluhan itu, pihaknya memberikan materi tentang ciri-ciri hoax, langkah antisipasi ketika menemukan berita hoax.  

“Sehingga nanti teman-teman siswa ini tidak terjebak oleh hukum yang mengatur tentang hoax yaitu UU ITE,” paparnya. 

 

Bahkan, untuk memberikan pemahaman tentang informasi hoax, tim khusus  Kejagung RI langsung mendatangkan narasumber dari Kementrian Informasi dan Komunikasi.

“Jadi ada dari Kominfo yang diperbantukan untuk kejaksaan khusus memberikan materi soal hoax,” tukasnya.

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago