sempat-jadi-polemik-pemprov-kembali-terbitkan-se-libur-dipawali
DENPASAR –Sempat menjadi polemik di Bali tahun 2017 lalu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali, Selasa (6/11) kembali mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang libur hari raya fakultatif Dipawali.
SE libur hari raya fakultatif, itu langsung ditandatangi oleh Sekretaris Daerah Provinsi Bali, Dewa Made Indra.
SE dengan Nomor 003.2/10906/MP/BKD tersebut ditunjukan kepada para pimpinan instansi pemerintah, BUMN, BUMD, dan perusahaan swasta di wilayah Provinsi Bali serta Bupati/Walikota Se-Bali.
Isinya, libur hanya diberikan kepada yang merayakan Hari Raya Dipawali. Pihak Jawa Pos Radar Bali pun mengkonfirmasi kepada pihak Pemprov Bali terkait SE itu.
Menurut Kepala Biro (Karo) Humas dan Protokol Setda Provinsi Bali, I Dewa Gede Mahendra Putra, pihaknya mengatakan jika SE tersebut memang benar ditandatangani oleh Sekda.
“Dalam surat edaran itu kan sudah jelas. Bagi yang merayakan silahkan libur. Kalau tidak merayakan, masuk dong,” ujarnya dengan nada tinggi.
Mahendra mengatakan,SE tersebut berdasarkan surat Dirjen Binmas Hindu Nomor: B-4240/DJ.VI/BA.03 1/10/2017 tertanggal 4 Oktober 2017.
“Itu juga berdasarkan koordinasi dari Sekda kami, Binmas umum, dan PHDI. Makanya dikeluarakan surat edaran itu. Kami keluarkan surat edaran tidak sembarangan,” tutupnya.
Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…
Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…
kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.
Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024
Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…
Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…