simpan-sabhu-pengusaha-aluminum-dituntut-5-tahun-bui
NEGARA – Tuntutan hukuman tinggi diberikan bagi terdakwa kasus penyalahguna narkotika, Fahrul Anhar.
Gara-gara menyimpan sabhu seberat 0,05 gram, pengusaha aluminium ini dituntut 5 tahun penjara denda Rp 800 juta subsider 6 bulan..
Seperti terungkap dalam sidang di PN Negara, Kamis (8/11).
Di hadapan Majelis Hakim, Tuntutan Jaksa penutut umum Ni Ketut Lili Suryanti itu, karena JPU menilai, terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 112 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Usai mendengar tuntutan, pria yang ditangkap polisi Jumat (3/8) sesaat setelah transaksi di Jalan umum Lingkungan Samblong, Kelurahan Sangkar Agung, Kecamatan Jembrana, itu mengaku menyesal dan meminta keringanan hukuman.
“Saya menyesal dan tidak ingin mengulangi lagi,” ujarnya.
Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…
Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…
kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.
Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024
Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…
Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…