Categories: Bali

Final! Tim Saber Pungli Tak Akan Masuk Ranah Adat

DENPASAR- Polemik dugaan pungutan liar (pungli) di beberapa desa di Bali akhirnya menuai kata sepakat.

 

Seperti diakui Wakil Ketua DPRD Bali IGB Alit Putra.Selaku pimpinan rapat, pihaknya  menyatakan bahwa pertemuan mencapai kesepakatan bersama, yakni Tim Saber Pungli tidak lagi masuk ke ranah adat.

 

“Tapi tentu dengan catatan, di desa pakraman harus membenahi semua, baik awig-awig, perarem maupun keputusan-keputusan yang perlu dilegalisasikan oleh pihak yang berwenang, baik bupati maupun walikota, sehingga dalam memungut sesuatu demi kepentingan adat agar sah” jelasnya di DPRD Bali, Selasa (13/11).

 

Sehingga nanti pihak kepolisian tidak di cap ada niat untuk melemahkan desa pakraman, namun justru untuk memperkuat. “Hari ini sudah ada kesepakatan, kalau ada masalah berkaitan dengan adat, nanti akan diinformasikan ke adat, tapi kalau masalah kriminal dan sebagainya tetap kewengan pihak kepolisian,” ujarnya.

 

Atas kesepakatan tersebut, pihak DPRD Bali pun mengaku akan membantu membuatkan surat kesepakatan tertulis (surat edaran) agar ada landasan hukum. “Perda juga akan segera direvisi agar payung hukumnya lebih kuat,” tutupnya.

 

Sementara itu, Ketua MUDP, Jero Gede Suwena Putus Upadesa mengatakan, pasca kesepakatan dari hasil diskusi di gedung DPRD Bali ini, menegaskan Saber Pungli dan Polda Bali ini tidak akan menyentuh tindakan yang disebut pungutan tersebut ke Desa Pakraman sepanjang aturan tersebut jelas.

 

“Kami dari desa pakraman akan memberikan edaran juga agar memperbaiki dan menata kembali agara tidak ada aturan yang bertentangan dengan hukum adat,” jelasnya.

 

Selanjutnya pihak MUDP juga mendesak kepada pemerintah daerah agar segera Perda Provinsi Bali tentang desa pakraman yang memberikan asal-usul tradisional sebagai desa pakraman yang memiliki hak otonomi.

 

“Tidak selamanya kami benar (Desa Pekraman), tetapi juga perlu adanya intropeksi dan perbaikan, tentunya bekerjasama dengan lembaga pemerintah yang memiliki kewenangan untuk itu,” ujarnya.

 

Untuk mekanisme penentuan saksi ahli yang diminta oleh pihak Polda Bali, Suwena mengatakan sangat siap karena pihaknya sendiri sudah memiliki banyak ahli dan professor hukum adat, pidana hingga tata Negara dan sebagainya

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago