Categories: Bali

Tak Terima Dituntut 14 Tahun, Kurir 5 Kilo Ganja Ajukan Keberatan

DENPASAR – Tak terima usai dituntut 14 tahun penjara, Albertus Novi, 29, terdakwa kurir narkotika jenis ganja seberat 5 kilogram menyatakan akan mengajukan keberatan.

Penegasan terdakwa untuk mengajukan pledoi atas tuntutan 14 tahun bagi dirinya itu, seperti disampaikan pengacaranya.

Pengacara terdakwa, I Ketut Dodik Artha Kariawan saat ditemui usai sidang menyatakan akan mengajukan pembelaan (pledoi) dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin pekan depan.” Kami akan ajukan pembelaan di sidang minggu depan,” tegas Dodik. 

Saat sidang, selain hukuman penjara, sesuai surat tuntutan yang dibacakan JPU, Ida Ayu Sulasmi di hadapan Majelis Hakim pimpinan Angeliky Handayani Day, JPU juga menuntut Albertus dengan hukuman denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara.

JPU menilai, terdakwa Albertus terbukti bersalah karena melakukan tindak pidana narkotika dalam dakwaan kedua sesuai ketentuan Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009.

Diketahui sebelumnya, pada hari Kamis 7 Juni 2018 sekitar pukul 15.40 Wita di Jalan Moh Yamin, Denpasar, Albertus ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) dengan barang bukti buktinya berupa ganja dengan berat bersih 5.266,89 gram.

Konon, terdakwa disuruh orang yang mengaku bernama Budi (DPO) untuk mengambil paket. Dalam tugas itu, terdakwa diberikan upah sebesar Rp 500 ribu per paket, dan terdakwa menyanggupi.

Pada tanggal 7 Juni 2018 terdakwa dihubungi via telepon oleh petugas JNE jika paket berisi baju dan tas atas nama pengirim Susi Boutique Sedond Shop yang beralamat di Jalan Limau Manis, Deli Serdang telah tiba. 

Beberapa saat, terdakwa pun datang ke kantor JNE. Sesampai di sana, terdakwa bertemu dengan petugas JNE lalu menandatangani administrasi pengambilan paket tersebut.

Usai menyelesaikan proses adminitrasi, petugas JNE menyerahkan paket kardus yang selanjutkan dibawa oleh terdakwa.

Saat hendak pergi meninggalkan kantor jasa pengiriman itu, terdakwa didatangi oleh dua petugas BNNP Bali. Petugas lalu melakukan penggeledahan dan menemukan 1 paket kardus.

Setelah kardus dibuka ternyata isinya enam paket berisi daun dan ranting kering ganja dengan berat keseluruhan 5.266,89 gram netto.

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago