Categories: Bali

Ganggu Istirahat Warga, Kafe Kedai LC Disegel, Empat Lainnya Dipaksa..

SINGARAJA – Sebuah kafe yang terletak di kawasan pemukiman Desa Baktiseraga, Kedai LC, disegel Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Buleleng.

Kafe itu terpaksa disegel karena dianggap melanggar Perda Perizinan dan Perda Ketertiban Umum.

Selama ini keberadaan kafe itu kerap dikeluhkan warga. Sebab kafe itu berada di dekat areal pemukiman.

Warga mengeluh tidak nyaman saat istirahat malam. Terlebih kafe diduga tak mengantongi izin dari Dinas Perizinan.

Kasat Pol PP Buleleng, Putu Dana mengatakan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP) Buleleng, sempat bersurat dan menginformasikan bahwa kafe itu belum mengantongi izin.

Pihaknya sudah berupaya mengambil langkah persuasive. “Sudah sempat kami berikan surat peringatan. Tapi karena tidak digubris juga, akhirnya kami segel kemarin (Sabtu malam, Red),” kata Dana.

Dana menegaskan selama kafe itu belum mengantongi izin, maka tidak ada aktifitas yang boleh dilaksanakan.

Kalau toh tetap beroperasi dan merusak segel yang terpasang, maka Pol PP bersama Tim Yustisi akan membawanya ke ranah pidana.

Disisi lain, aparat kepolisian Polres Buleleng juga melakukan Operasi Cipta Kondisi (Cipkon) Agung III. Hasilnya ada empat bar yang terpaksa ditutup oleh polisi, karena melanggar jam operasional.

Dari empat bar itu, tiga diantaranya tidak mengantongi izin keramaian. Tiga bar yang tak mengantongi izin, yakni Bar Pasha, Kantin 21, dan Funky Place Café.

Saat didatangi polisi pada pukul 00.30 Minggu (9/12) dini hari, ketiga bar itu masih beroperasi.

Padahal mereka seharusnya beroperasi pada pukul 21.00 malam hingga pukul 22.00 dini hari.

Selain itu polisi juga mendatangi Diskotek Volcano. Meski bisa menunjukkan izin keramaian, diskotek juga ditutup polisi.

Penyebabnya dalam izin keramaian, diskotek beroperasi maksimal hingga pukul 24.00 malam.

Wakapolres Buleleng Kompol Ronny Riantoko mengatakan, tempat hiburan malam itu langsung ditutup oleh polisi.

“Karena sudah melewati jam, kami minta pengepola menutup tempat hiburannya. Apalagi yang tidak punya izin keramaian,” kata Kompol Ronny. 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak
Tags: satpol pp

Recent Posts

Artis dan Pejabat yang Bercerai di Tahun 2025, Dari Raisa hingga Ridwan Kamil

Tahun 2025 merupakan tahun yang malang atau kelabu bagi sejumlah pasangan selebriti.

4 hari ago

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

10 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago