Categories: Bali

Tipu Belasan Konsumen, Sales Promotion Girl Ditangkap. Modusnya..

SINGARAJA – Aksi Sales Promotion Girl  (SPG) ini benar-benar bikin geleng kepala.

 

Kadek Sri Laksmi Wardani alias Sri, 31, ibu tiga anak asal Banjar Jawa ini terpaksa diamankan polisi setelah menipu konsumennya.

 

Tak tanggung-tanggung, akibat aksinya yang dilakukan sejak Juni 2017 lalu, tersangka Sri Laksi telah menipu sebanyak 17 konsumen dengan nilai kerugian mencapai Rp 600 juta.

 

Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Mikael Hutabarat dikonfirmasi, Selasa 911/12) menjelaskan, hingga terungkapnya kasus penipuan yang dilakukan SPG motor, ini

berawal dari kedatangan debt collector dan penyitaan motor oleh pihak finance ke sejumlah konsumen yang sebelumnya membeli motor kepada pelaku.

 

Padahal, para konsumen sudah membeli motor dengan pembayaran cash alias tunai.

 

Curiga dan tak terima dengan penyitaan motor, para korban akhirnya melapor ke polisi.

 

Mendapapat laporan dari para korban, polisi kemudian melakukan penyelidikan.

 

“Konsumen ini kan sudah bayar cash. Mereka jelas bingung motornya kok justru disita sama finance.

 

Akhirnya mereka lapor polisi. Penyelidikan kami memang mengarah pada SPG di dealer tersebut,” kata Mikael

 

Selanjutnya atas kecurigaan itu, polisi langsung mengamankan pelaku.

Hasil pemeriksaan, tersangka mengaku nekat melakukan penipuan karena terdesak kebutuhan ekonomi.

 

Ia berdalih, selama bekerja sebagai SPG, gajinya terbilang kecil.

 

Atas alasan itu, ia nekat mengalihkan pembelian sepeda motor dari tunai ke kredit, karena tergiur iming-iming fee yang diberikan pihak finance.

“Saya akui saya salah. Tadinya saya mau bayar sendiri, tapi tidak mampu. Akhirnya tambah lama, tambah banyak,” katanya.

 

Sesuai hasil penyidikan, dari 17 korban yang ditipu, sebanyak 16 orang konsumen membeli sepeda motor Yamah N-Max.

 

Seorang lagi membeli motor Yamaha Jupiter MX.

 

Selanjutnya atas perbutannya, polisi menjerat tersangka dengan Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago