jadi-tsk-korupsi-lpd-bebetin-cening-berdalih-atas-perintah-atasan
SINGARAJA – Polisi akhirnya menuntaskan proses penyidikan kasus dugaan korupsi yang dilakukan di Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Bebetin.
Dari hasil audit independen, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 2,4 miliar. Mantan Ketua LPD Bebetin, I Cening Wardana, 55, dijadikan tersangka dalam kasus ini.
Tersangka Cening Wartana mengaku dirinya berani mencairkan kredit bermasalah, atas perintah dari mantan Ketua Badan Pengawas, yakni mendiang Gede Swasta.
Menurut Wartana, mendiang Swasta pernah berpesan agar tidak menghambat Kadek Rediasih dalam mencairkan kredit.
“Saya diberitahu jangan menghambat orang ini (Kadek Rediasih, Red) mencari kredit. Karena perintah ketua badan pengawas, saya jalankan,” kata Wartana.
Dulunya kredit sempat berjalan lancar. Seiring berjalannya waktu, kredit akhirnya macet. Pada tahun 2016, Wartana kemudian dicopot sebagai Ketua LPD Bebetin.
Hingga pada tahun 2018, ia berurusan dengan aparat kepolisian karena tuduhan korupsi. Akibat perbuatannya, tersangka Wartana dikenakan pasal 2, pasal 3 juncto pasal 18 ayat 1
Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara dengan denda maksimal Rp 1 miliar.
Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…
Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…
kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.
Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024
Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…
Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…