Categories: Bali

Bali Barat Dalam Ancaman, 109 Hektare Hutan Mulai Kritis Karena Ini…

NEGARA – Setiap banjir terjadi di wilayah Jembrana, kawasan hutan yang berada di wilayah utara Jembrana selalu menjadi kambing hitam karena kondisinya yang kritis.

Dari total 38 ribu hektare hutan lindung yang berada di Jembrana, sekitar 109 hektar kritis karena illegal logging dan alih fungsi hutan.

Menurut Kepala Seksi Perencanaan dan Pemanfaatan UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPHBali Barat Agus Subianto, hutan yang berada di wilayah Jembrana seluas 38.000 hektar,

dari luas hutan tersebut terdiri dari hutan lindung 34.000 hutan, produksi terbatas 2.300 hektar dan hutan produksi 63 hektare.

Dalam hutan juga terbagi dua, yakni blok inti dan blok pemanfaatan. Blok pemanfaatan ada pengelolaan bersama masyarakat dengan skema perhutanan sosial,

yakni hutan desa pengelolaan bersama masyarakat izinnya yang memberikan Menteri Lingkungan Hidup pada pemerintah desa yang jumlahnya sebanyak 8 desa mendapat surat keputusan (SK).

“Kemudian hutan sosial kedua kemitraan kehutanan,” jelasnya. Dalam rangka pengelolaan hutan bersama masyarakat, lanjutnya,

ada empat yang bisa dilakukan di antaranya pemanfaatan kawasan, pemanfaatan hasil hutan bukan kayu, jasa lingkungan, skema penyerapan karbon.

“Upaya yang dilakukan adalah ini merupakan program nasional bisa menjadi solusi. Ke depan tidak ada lagi tidak menebang hutan,

pohon kayu tidak diambil kayunya, itu bagan dari melaksanakan tugas memperbaiki hutan bersama masyarakat,” ungkapnya.

Agus mengakui sampai saat ini penebangan hutan dan alih fungsi hutan di Jembrana sangat parah.

Upaya represif pada pelaku penebangan hutan dan pengerjaan kawasan tetap tidak bisa menjawab masalah hutan ini. Dari 38 ribu hektar hutan ini, yang mengalami kerusakan lahan kritis 109 hektar.

Jumlah ini menurun dari tahun 2013 lalu, sebanyak 380 hektar. Jumlah lahan kritis ini berkurang karena indikator dalam pelaksanaan menilai kawasan sekarang penutupan lahan,

berbeda dengan sebelumnya di mana ketika ada penanaman durian, pala dan pohon lain dianggap sebagai tindak pidana.

“Dengan peraturan sekarang, terobosan bisa menjawab konflik, kewajiban dan hak jelas,” ungkap Agus.

Dengan konsep pemanfaatan hutan oleh desa diharapkan hutan lestari.

Namun demikian, jika  dari hasil monitoring dan evaluasi pelaksanaan tidak sesuai izin akan dicabut sepihak.

“Dalam rangka pengelolaan hutan ke depan optimis, karena regulasi sudah ada kalau tidak tepat pelaksanaan bisa dicabut,” pungkasnya

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Artis dan Pejabat yang Bercerai di Tahun 2025, Dari Raisa hingga Ridwan Kamil

Tahun 2025 merupakan tahun yang malang atau kelabu bagi sejumlah pasangan selebriti.

4 hari ago

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

10 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago