Categories: Bali

Diganjar 7 Tahun Penjara, Paman Setubuhi Ponakan Langsung Menerima

NEGARA – I Komang Sastika alias IKS, 37, paman yang tega setubuhi ponakannya sendiri hingga hamil, Kamis (20/12) menjalani sidang putusan di PN Negara.

Majelis Hakim pimpinan Fakhrudin Said Ngaji, akhirnya mengganjar Sastika dengan hukuman pidana selama 7 tahun, denda Rp 60 juta atau subsider 3 bulan penjara.

Sesuai amar putusan, vonis hakim yang lebih ringan dari tuntutan JPU Ivan Praditya Putra yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman pidana selama 10 tahun denda Rp 60 juta atau subsider 3 bulan penjara,

karena hakim menilai, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana persetubuhan dengan anak dibawah umur sebagaimana tertuang dalam Pasal 81 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), UU RI nomor 17 tahun 2016,

tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016, Tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa I Komang Sastika dengan hukuman pidana selama 7 tahun dikurangi masa terdakwa menjalani hukuman sementara, denda Rp 60 juta, dengan ketentuan apabila terdakwa tidak mampu membayar,

maka terdakwa bisa diganti dengan hukuman pidana penjara selama 3 bulan penjara,”tegas hakim.

Atas vonis hakim, terdakwa sambil tertunduk menyatakan menerima. Sementara JPU masih menyatakan pikir-pikir.

Diketahui, kasus persetubuhan yang dilakukan terdakwa terhadap keponakannya sendiri, sebut saja namanya Bunga,15, terjadi pada bulan Januari atau sembilan bulan lalu.

 Korban beberapa kali disetubuhi tersangka hingga hamil.

Kasus hamilnya siswi SMP yang masih kelas VIII di Kecamatan Pekutatan, ini terungkap saat siswa yang sekolah di salah satu sekolah negeri di Pekutatan ini tidak masuk sekolah cukup lama tanpa keterangan.

Curiga dengan korban, pihak sekolah pun kemudian mencari kabar mengenai siswinya tersebut.

Setelah didatangi ke rumah, pihak sekolah mendengar kabar bahwa siswi tersebut sedang hamil dan mau berhenti sekolah.

Lebih mengejutkan lagi, bunga diduga dihamili oleh orang dekatnya sendiri, yakni terdakwa. Bahkan, setelah diketahui orang tua korban, pamannya langsung menikahi korban.

 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago