Categories: Bali

Telat Merekam e-KTP, Data Kependudukan 6.579 Warga Klungkung Diblokir

SEMARAPURA – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Klungkung akhirnya memblokir data penduduk sebanyak 6.579 jiwa warga Bumi Serombotan.

Itu dilakukan lantaran ribuan penduduk Klungkung yang berumur 23 tahun ke atas ini belum melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau e-KTP hingga batas akhir tanggal 28 Desember 2018 lalu.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Klungkung I Komang Dharma Suyasa mengungkapkan, pihaknya telah melakukan

berbagai upaya agar seluruh masyarakat bisa melakukan perekaman e-KTP sehingga data kependudukan di Kabupaten Klungkung valid.

Hanya saja meski telah melakukan himbauan dengan memanfaatkan media masa dan sosial, bahkan dengan mendatangi rumah warga, masih ada saja warga yang masih enggan melakukan perekaman e-KTP.

“Sampai saat ini masih ada warga yang belum melakukan perekaman,” ungkapnya. Dengan adanya surat edaran dari Dirjen Penduduk Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri untuk

memblokir data penduduk berusia 23 tahun ke atas yang belum melakukan perekaman e-KTP, pihaknya akhirnya telah memblokir data penduduk 6.579 jiwa warga Klungkung.

Penduduk yang belum melakukan perekaman paling banyak berada di wilayah Kecamatan Nusa Penida, yaitu sebanyak 3.248 jiwa.

Kemudian disusul Kecamatan Klungkung sebanyak 1.739 jiwa, Banjarangkan sebanyak 884 jiwa, dan Dawan sebanyak 708 jiwa.

“Kami perkirakan warga yang belum melakukan perekaman itu ada yang karena sudah meninggal, menikah dan melakukan perekaman di kabupaten lain,

namun tidak melapor sehingga masih tercatat di sini. Mudah-mudahan masyarakat yang 6 ribu itu sudah melakukan perekaman di kabupaten lain,” ujarnya.

Jika ternyata belum melakukan perekaman namun masih tinggal di wilayah Kabupaten Klungkung, pihaknya mengimbau agar warga tersebut melakukan perekaman.

Karena meski telah diblokir, warga yang belum melakukan perekaman bisa mengaktifkan kembali data kependudukannya dengan melakukan perekaman.

“Tinggal membawa Kartu Keluarga dan lalu melalukan perekaman, data kependudukannya bisa aktif kembali.

Namun, jika tidak melakukan perekaman maka data kependudukannya tidak bisa digunakan. Dasar pelayanan publik adalah e-KTP,” terangnya.

Dengan adanya pemblokiran data kependudukan warga yang belum melakukan perekaman itu, pihaknya mengungkapkan

saat ini total jumlah penduduk Kabupaten Klungkung sekitar 211.512 jiwa atau menurun dari sebelumnya yang jumlahnya sekitar 231 ribu jiwa.

“Walau pun kami telah melakukan pemblokiran, namun kami tetap akan datang ke desa-desa. Kami sangat berharap adanya peran aktif desa dalam pendataan ini,” tandasnya. 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago