Categories: Bali

Catat, Ingin Adopsi Bayi yang Dibuang Ibu Kandungnya, Ini Syaratnya…

SINGARAJA – Warga yang ingin mengadopsi bayi yang dibuang di dalam dus, terus berdatangan ke Dinas Sosial Buleleng. Mereka ingin mencari tahu prosedur pengajuan adopsi.

“Masih penyelidikan polisi. Mungkin nanti setelah ada serah terima dari polisi, baru ada kepastian bisa adopsi atau tidak.

Sebab dari polisi minta biar bayi ini dirawat di rumah sakit dulu selama proses penyelidikan,” ungkap Kasi Pelayanan Sosial Lansia dan Anak Dinsos Buleleng, Niken Puji Astuti Tri Utami.

Yang jelas, kata Niken, untuk mengadopsi si bayi mungil itu dibutuhkan banyak persyaratan. Pertama, pemohon harus mengajukan permohonan adopsi secara tertulis pada Dinas Sosial Bali.

Kedua, pemohon sudah menikah setidaknya selama lima tahun dan belum mendapat keturunan.

“Kalau usia pernikahannya belum lima tahun, bisa saja mengajukan permohonan. Tapi harus melampirkan keterangan dari dokter bahwa tidak bisa memiliki keturunan,” jelas Niken.

Ketiga, memiliki kesanggupan membina anak dan menghidupi anak tersebut. Serta terakhir, lingkungan tempat tinggal untuk tumbuh kembang anak yang diadopsi, mendukung.

Setelah berkas permohonan diajukan, biasanya pemerintah dan tim akan memerhatikan para pemohon.

Mereka diminta bertemu dengan anak, di yayasan tempat anak diasuh. Saat itu tim akan melihat chemistry antara anak dengan calon orang tua asuh.

Selain itu pemerintah juga akan membentuk Tim Pertimbangan Perizinan Pengangkatan Anak (PIPA). Tim ini akan menjadi penentu, apakah calon orang tua asuh itu memenuhi syarat atau tidak.

Tim PIPA akan melihat lingkungan tempat tinggal calon orang tua asuh, melakukan pemeriksaan psikologi, serta mencari tahu tingkat emosional dan kesanggupan calon orang tua.

Selain itu tim juga akan mendatangi keluarga besar, tokoh adat, dan tokoh masyarakat. “Apalagi kan anak laki-laki. Sebab di Bali, laki-laki kan jadi purusha. Jadi ahli waris, biar tidak ada hal yang tidak diinginkan nanti,” ungkap Niken.

Menurut Niken, bukan hal yang mudah untuk mendapatkan izin adopsi. Prosedur adopsi paling disetujui dalam kurun waktu 6 bulan. Namun biasanya izin itu baru keluar antara waktu 7-8 bulan.

Setelah izin adopsi terbit, Dinas Sosial akan melakukan pemantauan berkala selama enam bulan. Setelah itu, anak yang diadopsi akan tetap diawasi pemerintah hingga ia berusia 18 tahun.

Niken menyarankan warga yang ingin mengajukan adopsi, agar datang ke yayasan secara berkala. Menurutnya hal itu sangat penting untuk menumbuhkan chemistry antara calon orang tua asuh dengan anak yang akan diadopsi.

“Pertemuan intens ke yayasan itu biasanya yang paling menentukan. Makanya saya sarankan sering-sering datang ke yayasan,

menjenguk anak yang akan diadopsi. Sebab ada yang mengajukan berkas saja, tapi tidak pernah berkunjung,” tandas Niken.

Seperti diberitakan sebelumnya, sesosok bayi laki-laki dibuang di dalam dus, di depan TPA Lila Hita, Rabu (9/1) pagi.

Bayi itu ditemukan pasangan suami istri Made Arsana dan Nyoman Garneli pada pukul 05.30 pagi. Saat ditemukan bayi dalam posisi leher agak tertekuk dan diselimuti kain.

Di dalam dus juga ditemukan uang Rp 200 ribu. Diduga bayi itu sengaja dibuang di depan TPA, agar mendapat perhatian dari pengelola TPA.

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago