Categories: Bali

Bupati Suwirta Kelewat Keras, Batasi Jam Operasi Minimart di Klungkung

SEMARAPURA – Penerapan Perda Kabupaten Klungkung Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan menuai respons keras masyarakat Bumi Serombotan.

Penerapan perda yang ditindaklanjuti dengan Surat Edaran (SE) Bupati No.510/227/DISKOP tentang pengaturan jam kerja pusat perbelanjaan dan toko swalayan itu dianggap membatasi aktivitas perekonomian masyarakat setempat.

Seperti yang diungkap Citta, warga Kota Semarapura. Citta mengaku sebenarnya mendukung aturan yang dibuat pemerintah.

Pasalnya, apa yang dilakukan pemerintah tentu berdasarkan pemikiran yang matang. Namun, dia juga mengingatkan, aturan apapun yang dibuat pemerintah sebaiknya melihat situasi dan kebutuhan masyarakat umum.

“Kami harus hormati untuk kebaikan bersama,” ujarnya. Hal berbeda menurut Intan, warga Lingkungan Bendul, Semarapura Tengah.

Sebagai perawat yang kerap mendapat tugas malam hingga pagi hari, pihaknya sangat membutuhkan keberadaan minimarket yang buka 24 jam.

Saat tugas malam, ia biasanya kelaparan saat dini hari sehingga kerap membeli makanan ringan dan minuman yang biasa dijual di minimarket.

Dengan tidak diperbolehkannya minimarket selama 24 jam, ia mengaku sangat keberatan. “Apalagi kalau tiba-tiba sakit, kan biasanya beli minyak putih, dan obat kan di mini market,” terangnya.

Senada dengan Intan, Abdi Suhendra warga Lingkungan Kemoning juga menyayangkan adanya Perda tersebut.

Jika duduk-duduk di minimarket hingga larut malam dengan hanya minum serta makan-makan ringan dianggap sebagai hal yang mengkhawatirkan sehingga dibuat kebijakan tersebut, menurutnya hal tersebut terlalu berlebihan.

Apalagi minimarket tidak boleh berjualan minuman beralkohol. “Nongkrong itu bukan tindakan kriminal. Selain itu banyak orang yang terbantu dengan keberadaan mini market 24 jam saat kondisi mendesak seperti saat tiba-tiba lapar, air minum habis,” bebernya.

Hal senada juga diungkapkan Dewa Oka warga Lingkungan Bendul, Semarapura Tengah. Menurutnya keberadaan minimarket 24 jam cukup membantu anak perempuannya yang kerap pulang malam hari.

Sebab dengan adanya tempat yang terang dan ramai seperti itu, kriminalitas di malam hari jarang terjadi.

“Biasanya penjambretan di malam hari itu kan terjadi di tempat yang sepi dan gelap. Kalau ada tempat ramai dan terang

tentunya tindakan kriminal seperti itu bisa diminalisir. Kalau ada apa-apa, juga bisa ada yang menolong karena ramai,” tandasnya.

 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago