Categories: Bali

Jadi Tersangka, Bupati Tabanan Resmi Berhentikan Perbekel Gadungan

TABANAN – Keputusan resmi akhirnya diambil Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan atas kasus yang menjerat Perbekel Desa Gadungan, Selemadeg Timur.

 

Pascaditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pungutan liar (pungli) galian C di desanya oleh Polres Tabanan, Rabu (16/1), bupati Tabanan resmi menonaktifkan I Wayan Muliartana dari jabatannya.

 

Terkait pemberhentian sementara bagi Muliartana, Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekda Tabanan I Wayan Miarsana membenarkan.

 

Menurutnya, dasar pemberhentian sementara bagi perbekel Gadungan, itu yakni selain sudah sesuai dengan SK Bupati Tabanan Nomor 180/81/04/HK dan HAM/2019 dikeluarkan per 7 Januari 2019.

Juga Permendagri Nomor 66 tahun 2017 tentang perubahan atas Permendagri Nomor 82 tahun 2015 yang menyangkut pengangkatan dan pemberhentian kepala desa. 

 

“Jadi secara normative, yang bersangkutan harus diberhentikan sebagai perbekel.

Kemudian roda pemerintahan agar dapat berjalan. Kami sudah menunjuk pelaksana tugas(Plt) yakni Sekdes Gadungan Made Rustiaga,” jelasnya

 

 

Lebih lanjut dijelaskan, usai dikeluarkan SK Bupati pemberhentian, terkait hak-hak yang sebelumnya melekat pada jabatan perbekel sebelumnya seperti tunjangan dan gaji tidak akan diberikan kepada Perbekel Desa Gadungan I Wayan Muliartana sampai adanya keputusan ingkrah secara hukum. 

 

“Sehingga apabila nantinya keputusan secara hukum Perbekel Gadungan dinyatakan tidak bersalah.

Maka pemerintah Tabanan juga akan berhak melakukan rehabilitasi kembali kepada yang bersangkutan. Kemudian segala hak-hak akan diberikan kembali.

Sebaliknya, jika dinyatakan bersalah maka sesuai aturan dilakukan pemecatan,” terangnya. 

 

Selain itu, masih terkait penonaktifan jabatan bagi Muliartana, kata Miarsana, yakni lebih bertujuan agar dengan status tersangka yang disandangnya, perbekel non aktif bisa lebih mempersiapkan diri dan lebih fokus dalam proses hukum serta memberikan keterangan-keterangan yang diperlukan oleh aparat penegak hukum 

 

“Dalam pertemuan dengan Perbekel Gadungan saat kami menyampaikan surat pemberhentian sementara. Yang bersangkutan tidak mau berkomentar banyak.

Yang bersangkutan menerima keputusan bupati,” ujarnya sembari menghimbau agar aparat desa lebih berhati-hati dengan adanya kasus ini.

 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago