Categories: Bali

Parah, Proyek Patung RTH Bung Karno Tahap III Baru Kelar Kaki & Wajah

SINGARAJA – Pembuatan Patung Bung Karno untuk pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Bung Karno Tahap III, ternyata masih jauh dari target.

Kontraktor pelaksana proyek pun terancam diputus kontraknya. Terlebih proses pengerjaan patung masih kurang dari separonya.

Hal itu terungkap setelah Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (Perkimta) melakukan inspeksi ke lokasi pembuatan patung Bung Karno di Jogjakarta.

Saat itu Dinas Perkimta juga menggandeng Kepala Kejaksaan Negeri Buleleng Wahyudi serta Ketua Tim Pengawal Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) M. Nur Eka Firdaus.

Saat mendatangi lokasi pembuatan patung pada Kamis (17/1) lalu, ternyata proses pembuatan patung baru 30 persen.

Hanya sebatas bagian wajah dan kaki saja yang dilapisi logam. Padahal batas akhir pengerjaan proyek itu akan berakhir pada 9 Februari mendatang.

“Saat kami sidak, ternyata baru 30 persen. Baru bagian kakinya yang dilapisi logam. Semestinya kalau rekanan ada kendala finansial, bisa komunikasi pada kami. Jangan tertutup,” kata Kepala Dinas Perkimta Buleleng Ni Nyoman Surattini.

Menurutnya, setelah meminta keterangan dari pembuat patung, kontraktor pelaksana belum memberikan dana untuk bahan baku lanjutan pembuatan patung. Sehingga perajin pun tak meneruskan proses pembuatan.

Meski baru mencapai 30 persen, Surattini menyebut pihak pembuat patung siap menyelesaikan patung pada 31 Januari 2019.

Ia sangat berharap patung bisa selesai dipasang hingga batas akhir kontrak pada 9 Februari mendatang. Kontraktor pelaksana pun diminta memperhitungkan waktu pengiriman, biaya pengiriman, hingga biaya pemasangan patung.

“Kami harap patung ini benar-benar bisa berdiri, paling lambat tanggal 9 Februari. Sebab ini akan jadi ikon Buleleng,” imbuhnya.

Asal tahu saja, pembangunan RTH Bung Karno tahap III dikerjakan PT. Candra Dwipa, dengan anggaran sebesar Rp 5,49 miliar. Semestinya proyek tuntas pada 22 Desember lalu.

Kini kontraktor pelaksana proyek dikenakan sanksi penalti sebesar 0,1 persen dari nilai kontrak.

Selanjutnya mereka mendapat tambahan waktu pengerjaan selama 50 hari. Pengerjaan proyek itu diharapkan tuntas pada 9 Februari.

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago