Categories: Bali

Mendikbud Hapus PPDB Zona Jalur Miskin, Ini Kata Disdik Tabanan…

TABANAN – Dinas Pendidikan Tabanan akhirnya menanggapi keberadaan Permendikbud Nomor 51 tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk tahun 2019.

Yang paling disorot adalah penghapusan jalur miskin di PPDB 2019. Disdik Tabanan memastikan tak perlu khawatir lantaran jalur miskin masuk dalam jalur zonasi yang mencapai 90 persen.

“Yang kemarin kan ada empat jalur, sekarang jalur miskin itu ditiadakan tapi masuk ke jalur zonasi,” kata Kepala Dinas Pendidikan Tabanan I Gede Susila kemarin.

Susila menjelaskan, sesuai dengan Permendikbud yang baru jalur miskin memang tidak ada. Namun, jalur tersebut menjadi satu atau masuk ke jalur zonasi yang prosentasenya sebanyak 90 persen. 

“Artinya, jalur miskin termasuk disabilitas juga masuk di jalur zonasi 90 persen tersebut. Berapapun jumlahnya, semua akan masuk di jalur itu, sehingga masyarakat tak perlu khawatir,” janjinya. 

Dia melanjutkan, ketika ada siswa yang masuk miskin dan zonanya di suatu sekolah, jadi harus diterima. Namun, disesuaikan dengan kemampuan penampungan siswa di sekolah-sekolah.

Dan, jika salah satu sekolah kelebihan siswa, siswa akan digeser dan masuk di zona atau sekolah yang terdekat selanjutnya.

“Apalagi jika siswa yang kurang mampu yang belum mendapat sekolah, jangan sampai mereka sekolah sangat jauh kan tidak etis itu,” jelasnya. 

Dia menyebutkan, selain jalur zonasi sebanyak 90 persen, ada jalur lainnya juga yakni jalur pindahan sebanyak 5 persen dan jalur prestasi 5 persen. 

Disinggung mengenai sosialisasi, Susila mengakui belum melakukan. Sebab, saat ini baru membentuk tim untuk pembahasan PPDB 2019 karena baru menerima Permedikbud tersebut.

“Sesegera mungkin, pekan ini kami akan kumpulkan tim teknis PPDB 2019. Setelah semua rampumg baru kami akan lakukan sosialisasi ke masyarakat termasuk ke sekolah,” imbuhnya. 

Alasan penghapusan jalur zonasi tersebut, mantan Sekwan Tabanan ini enggan berkomentar lebih jauh.

Ia mengatakan, alasan tersebut sudah sesuai dengan kebijakan dari Pusat, sehingga ia hanya akan menjalankan peraturan yang turun. 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago