Categories: Bali

Dua Oknum Satpol PP Pemeras Duktang Belum Disanksi

NEGARA- Pasca terjaring operasi tangkap tangan (OTT), IKPA, 47, alias Kelemong dan ND, 54, alias Pak Dar, dua oknum anggota Satpol PP Jembrana, hingga Rabu (30/1)  masih menjalani pemeriksaan di Inspektorat Jembrana.

Kedua oknum itu ga belum disanksi dan masih tetap berdinas seperti biasa.

Seperti disampaikan Sekretaris Satpol PP Jembrana I Made Leo Agus Jaya. Dikonfirmasi Jawa Pos Radar Bali, ia membenarkan dengan belum diberikannya sanksi etik maupun administrasi ai dua oknum petugas Satpol PP Jembraba.

“Kami tidak ada dasar untuk memberikan tindakan apapun karena belum ada keputusan dari inspektorat,” tegas Made Leo.

Untuk itu lanjutnya, meski tersandung kasus pungli, keduanya masih diminta untuk tetap bekerja seperti biasa.

Selanjutnya terkait adanya dugaan pungli dua oknum Satpol PP tersebut, Leo menegaskan sudah sering mengingatkan jajarannya untuk bekerja dengan sebaik-baiknya, tidak melakukan tindakan yang merugikan diri dan institusi.

Sementara Kabid Penegakan Perundang Undangan Daerah Satpol PP Jembrana I Made Tarma, selaku atasan langsung ND, salah satu oknum yang tertangkap pungli, menyebut sudah pernah memberikan peringatan agar tidak melakukan pungli.

Pasalnya, Tarma mendapat informasi dari masyarakat mengenai pungli yang dilakukan pelaku. “Sudah pernah diberi pembinaan,” terangnya.

Menurut Tarma, adanya dugaan pungli tersebut berawal dari rencana Satpol PP yang akan melakukan operasi pendataan penduduk pendatang.

Setelah melakukan rapat dengan jajaran yang membidangi deteksi dini, diputuskan untuk mendata kama kos dan penghuninya.

Oknum tersebut diduga membocorkan informasi rencana operasi tersebut dan meminta imbalan yang disebut uang “pengertian”. “Diduga rencana ini disalahgunakan,” ungkapnya.

Bahkan, kuat dugaan operasi pendataan penduduk selama ini bocor oleh oknum Satpol PP sendiri.

“Perbuatan itu dilakukan oknum untuk kepentinganna pribadi dan tidak ada hubungan dengan institusi,” tegas Leo.

Seperti diberitakan sebelumnya, dua orang oknum Satpol PP Jembrana ND dan IKPA ditangkap tim saber pungli dari Satreskrim Polres Jembrana.

Keduanya diduga melakukan pungli terhadap penghuni kos.

Uang pungli yang disebut uang pengertian tersebut sebanyak Rp 350 ribu diamankan dari kedua pelaku.

Namun kedua pelaku tidak diproses hukum pidana, melainkan diserahkan pada Inspektorat Jembrana untuk diberikan sanksi sesuai dengan aturan mengenai aparatur sipil negara.

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak
Tags: satpol pp

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago