Categories: Bali

Buron dan Pelaku Spesialis Bobol Rumah dan Villa Ditembak

SINGARAJA – Sempat bersembunyi dan menjadi buronan, I Komang Astika Wirya alias Lekok, 24, pelaku spesialis pembobol rumah di DesaUmajero, Kecamatan Busungbiu, Minggu (27/1) tertangkap.

Pria asal Desa Telaga, Kecamatan Busungbiu itu ditangkap di Desa Medewi, Kecamatan Pekutatan.

Uniknya, sebelum ditangkap dan ditembak kakinya karena melawan polisi, Lekok sempat berpura-pura jadi tukang pelihara sapi.

Seperti dibenarkan Kaposek Busungbiu AKP Made Agus Dwi Wirawan di Mapolres Buleleng, Kamis (31/1) siang.

Dijelaskan, hingga Lekok ditangkap berawal dari aksi pelaku membobol rumah korban Ketut Sarini, 38, warga Desa Umajero.

Saat beraksi, Lekok mengambil uang tunai Rp 2,5 juta, sebuah gelang, dan sebuah cincin emas dengan nilai Rp 4 juta.

Perhiasan itu kemudian dijual di wilayah Seririt.

“Tahu dilaporkan polisi, tersangka ini kabur,”terang Agus.

 Meski tak punya kendaraan, kata Agus, Lekok tak kehilangan akal.

Tersangka Lekok kemudian meminjam sepeda motor DK 6412 AC milik Gede Subrata, 41, warga Desa Umajero.Namun, hingga kini sepeda motor itu tak dikembalikan.

“Korban Subrata juga melapor ke polisi atas tuduhan penggelapan, kami kemudian melakukan pengejaran dan menangkap pelaku,”imbuhnya.

Ia ditangkap di wilayah Desa Medewi, Kecamatan Pekutatan.

“Kami sempat kejar dia ke wilayah Banjar, tapi nihil. Kemudian kami dapat informasi keberadaannya di wilayah Pekutatan. Kami temukan di DesaMedewi, bersembunyi di rumah temannya.Tersangka kami ambil tindakan tegas (ditembak kakinya) karena berusaha melawan petugas saatditangkap,” tandasnya

Bahkan dari hasil interogasi, tersangka mengaku baru melakukan pembobolan villa di Seminyak dan pembobolan rumah di Umajero.

“Tapi pengakuan itu tidak menutup kemungkinan di tempat lain. Kami masih lakukan pengembangan,” imbuhnya

Atas perbuatannya, selain ditahan di sel tahanan Mapolres Buleleng, tersangka juga dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian denganpemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Artis dan Pejabat yang Bercerai di Tahun 2025, Dari Raisa hingga Ridwan Kamil

Tahun 2025 merupakan tahun yang malang atau kelabu bagi sejumlah pasangan selebriti.

3 hari ago

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

10 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago