Categories: Bali

Bikin Resah, Polisi Tangkap Tiga Komplotan Maling Ternak di Buleleng

SINGARAJA – Tiga komplotan spesialis pencuri ternak dan hasil pertanian di Desa Unggahan, Kecamatan Seririt, ditangkap.

 

Ketiga pelaku itu, masing-masing Gede Ngurah Darma Yasa alias Ngurah, 43, Gede Wirajaya alias Popog, 39, dan I Kadek Ari Supariadnyana alias Caper, 20. Ketiga pelaku merupakan warga Desa Unggahan, Seririt, Buleleng.

 

Kapolsek Seririt Kompol Wayan Suka di Mapolres Buleleng, Jumat (1/2) menjelaskan, awal mula hingga penangkapan tiga komplotan pencurian ternak dan hasil pertanian, itu berawal dari adanya laporan korban I Wayan Darma, 43, warga Unggahan yang mengaku kehilangan pompa air.

 

Usai mendapat laporan, polisi kemudian melakukan penyelidikan. Hasil penyelidikan, polisi mencurigai dan menangkap Gede Ngurah Darma Yasa alias Ngurah, 43, di rumahnya di Desa Unggahan.

Usai ditangkap, selain mengaku melakukan pencurian mesin pompa air, tersangka Ngurah juga mengaku mencuri sejumlah ternak dan cengkih warga.

 

“Total ada 14 ekor ayam, seekor babi, serta 25 kilogram bunga cengkih yang dicuri,”jelas Wayan Suka.

 

Bahkan kepada polisi, aksi pencurian yang dilakukan Ngurah tak sendirian. Menurut tersangka, aksi pencurian itu dilakukan bersama dua tersangka lain, yakni I Gede Wirajaya alias Popog, 39, dan I Kadek Ari Supariadnyana alias Caper, 20, yang masih sama-sama satu desadi Unggahan.

 

Dua nama terakhir juga sering mencuri bunga cengkih milik warga.

 

“Mereka ini saling keterkaitan. Misalnya tersangka Ngurah dapat mencuri, dua orang ini bantu jual. Begitu juga sebaliknya. Biasanya hasil curian itu dibawa ke Pasar Seririt atau dijual ke Busungbiu,” imbuh Suka.

 

Menurut Suka, dalam menjalankan aksinya, para tersangka biasanya beraksi pada malam hari. “Lokasi yang dicari juga rumah warga yang kosong. Khusus tersangka Popog dan Caper, biasanya mereka beraksi berdua,” imbuhnya.

 

Akibat perbuatannya kini ketiga tersangka ditahan di sel tahanan Mapolsek Seririt.

Mereka bertiga dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Artis dan Pejabat yang Bercerai di Tahun 2025, Dari Raisa hingga Ridwan Kamil

Tahun 2025 merupakan tahun yang malang atau kelabu bagi sejumlah pasangan selebriti.

4 hari ago

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

10 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago