Categories: Bali

Dua Oknum Satpol PP Pemeras Warga dan Cewek Kafe Belum Dipindah

NEGARA – Meski Bupati Jembrana I Putu Artha memberi signal untuk segera memberi sanksi bagi dua oknum Satpol PP Jembrana yang terlibat pungutan liar (pungli).

Namun hingga, Sabtu (2/2) kedua oknum yang diamankan tim saber Pungli Polres Jembrana tak juga ditindak.

Seperti dibenarkan Kasatpol PP Jembrana I Gusti Ngurah Rai Budhi.

Menurutnya, pascadiamankan tim saber pungli dan diperiksa di Inspektorat Jembrana, pihaknya telah menyerahkan hasil rekomendasi (Inspektorat Jembrana) ke Bupati Jembrana untuk diberikan sanksi.

“Masih menunggu keputusan dari bupati,” jelasnya.

Namun yang pasti, kata Rai Budhi, bupati Jembrana sudah memberikan statemen akan memberikan sanksi nonjob dan memindah dua oknum tersebut ke OPD lain atau ke kantor Camat.

Karena belum mendapat keputusan resmi, sampai kemarin dua oknum tersebut masih tercatat sebagai bagian dari Satpol PP Jembrana.

“Nanti kalau sudah ada keputusan akan disampaikan,” terangnya.

Pun demikian saat diminta tanggapan terkait penangkapan dua orang Satpol PP tersebut, Rai Budhi mengaku terpukul.

Pasalnya, penangkapan terhadap anggota Satpol PP sudah ketiga kalinya sejak tiga tahun terakhir dengan kasus yang sama yakni pungli.

“Sudah sering kami imbau dan ingatkan untuk bekerja dengan baik, tidak melakukan pelanggaran seperti pungli ini,” tegasnya.

Dua oknum yang terlibat pungli disebut Bupati Jembrana I Putu Artha beruntung karena tidak diproses hukum pidana, melainkan dilimpahkan pada inspektorat Jembrana.

Apabila diproses hukum pidana, sanksi berat dengan pemecatan sudah pasti diberikan.

Karena dilimpahkan pada inspektorat, masih ada pertimbangan untuk pemecatan. “Bisa dipecat kalau diproses hukum kepolisian,” terangnya

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara oleh inspektorat dua oknum tersebut melanggar. Sehingga, dipastikan akan diberikan sanksi administrasi yakni dibebastugaskan dan dipindahkan.

Seperti diketahui sebelumnya, dua orang oknum Satpol PP Jembrana Nyoman Darmada dan I Komang Putra Astika ditangkap tim saber pungli dari Satreskrim Polres Jembrana saat melakukan pungli pada penghuni kos.

Dari penangkapan itu, tim saber pungli Polres Jembrana juga mengamankan barang bukti berupa “uang pengertian” sebesar Rp 350 ribu.

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak
Tags: satpol pp

Recent Posts

Artis dan Pejabat yang Bercerai di Tahun 2025, Dari Raisa hingga Ridwan Kamil

Tahun 2025 merupakan tahun yang malang atau kelabu bagi sejumlah pasangan selebriti.

4 bulan ago

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

1 tahun ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

2 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago